14 Desember 2019
7 Langkah Registrasi Mudah Tanpa Biro Jasa

7 Langkah Registrasi Mudah Tanpa Biro Jasa

7 Langkah Registrasi Mudah Tanpa Biro Jasa Registrasi pangan olahan mudah dan murah looo…. Mulai sekarang jangan gunakan biro jasa yaa… Berikut 7 Langkah Registrasi Mudah Tanpa Biro Jasa : 1. Pahami produk yang akan di daftarkan a. Apakah produk saya termasuk :pangan olahan segar? Atau Pangan olahan? Atau Bahan tambahan pangan? b. Produk pangan saya masuk kategori pangan apa? […]
22 April 2019

Baru: Perizinan untuk Produk Minuman Olahan

Pagi hari, Sabtu, 20 April 2019 yang lalu, kami mendapat kiriman gambar produk kawan, bagus dan keren tampilannya. Semoga rasanya juga pas. Langsung teringat tentang perizinan untuk produk minuman olahan Komentar kami, Di Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, simplisia Jahe bisa masuk ke kategori : Rempah-rempah Minuman serbuk. Perizinan untuk […]
6 April 2019

Tanya Jawab Seputar Registrasi Obat Tradisional 3

Tanya Jawab Seputar Registrasi Obat Tradisional 3 Bagian 3 Registrasi akun perusahaan A. Tahap apa saja yang dilakukan untuk melakukan registrasi produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi ? Ada 2 tahap utama untuk melakukan registrasi produk, yaitu : Registrasi akun perusahaan Registrasi produk, B. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk registrasi akun perusahaan Produk Lokal? Nomor Induk Berusaha […]
31 Desember 2018
Pengembangan Industri Obat Tradisional

Potensi Pasar Meningkat, BPOM Dorong Pengembangan Industri Obat Tradisional.

Kepala BPOM beserta Menteri Perindustrian mengunjungi fasilitas produksi PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, untuk meresmikan fasilitas produksi baru yang dimiliki Sido Muncul. Semakin tingginya minat terhadap obat tradisional di tanah air dan mancanegara, menjadi salah satu latar belakang perluasan ini.
30 Desember 2018

Presiden Jokowi: Permudah Perizinan, Perlancar Investasi

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya ”Penguasa dan Birokrat” menjadi ”Pelayan Masyarakat”.