Surat Edaran
Laman ini berisi aneka ragam surat edaran yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia

A. Terakit Label dan Kemasan
  1. Kampanye Penerapan Protokol Kesehatan pada Label dan Iklan Obat dan Makanan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) – 26 Agustus 2020
  2. Himbauan Pencantuman logo Bangga Buatan Indonesia – 16 Juli 2020
B. Terkait Perizinan Produk
  1. Standar Pelayanan Publik Dit. Registrasi OTSKK Tahun 2023
  2. Pengumuman tentang Pendaftaran Perusahaan Layanan Clustering Jalur Hijau dalam rangka Prioritas Penerbitan Izin Edar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Tahun 2020 – 6 Agustus 2020
  3. SK Clustering Jalur Hijau dalam Rangka Prioritas Penerbitan Izin Edar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik – 21 Juli 2020
  4. Surat Edaran tentang Penerapan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan 2d Barcode Pada Surat Keputusan Persetujuan Registrasi Baru Highrisk, Registrasi Variasi dan Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Serta Simplifikasi (Notifikasi) Registrasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan Komposisi Tertentu – 19 Juni 2020
  5. Penerapan TTE dan 2D Barcode Pada Surat Keputusan Persetujuan Registrasi Obat Tradisional Lowrisk dan Registrasi Khusus Ekspor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan – No. HK.02.05.41.411.11.18.0830 tahun 2018
  6. Penerapan Aplikasi ASROT Baru – No. HK.05.02.41.411.01.18.0045 tahun 2018
  7. Sistem Evaluasi Pra Penilaian Obat Tradisional dan Suplemen Makanan – Nomor HK.05.02.41.411.10.17.0645 tahun 2017
C. Bahan Baku dan Bahan Tambahan Pangan
  1. Surat Pemberitahuan Konblik Kadar Lovastatin dalam Red Yeast Rice/ Angkak– No. B-SD.02.10.41.411.11.22.2155 Tahun 2022
  2. Surat Pemberitahuan Serbuk Simplisia Tertentu dalam Bentuk Sediaan Kapsul dan Tablet atau Kaplet– No. B-SD.02.07.4.41.04.20.470 Tahun 2020
  3. Surat Edaran tentang Suplemen Makanan yang Mengandung DHA – 2017 – 1 Agustus 2019
  4. Perpanjangan waktu penarikan produk OT dan SK mengandung propil paraben – Mei 2019
  5. Perpanjangan waktu penarikan produk OT dan SK mengandung propil paraben – No. HK.04.01.41.412.03.19.0371 tahun 2018
  6. Pengawet Propil Para Hidrosibenzoat Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan – No.HK 06.42.422.03.18.382 2018
  7. Batas Maksimal Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir Obat Bahan Alam dengan sediaan Rajangan dan Serbuk yang di Seduh Dengan Air Panas Sebelum Digunakan – No. HK.05.02.41.411.11.17.1628 tahun 2017
  8. Jenis Pengawet dan Batas Maksimal Penggunaannya dalam Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan – No. HK.04.01.42.421.12.17.1672 tahun 2017
  9. Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Diizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan – No. HK.04.01.42.421.12.17.1666 tahun 2017
  10. Pelarut yang Diizinkan Digunakan dalam Proses Ekstraksi Fraksinasi Tumbuhan – No. HK.04.02.42.421.12.17.1673 tahun 2017
  11. Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Bahan Non Marine – Tahun 2016
  12. Propyl paraben dlm OT– Tahun 2016
  13. Pelarut yang Diizinkan Digunakan dalam Proses Ekstraksi Fraksinasi Tumbuhan – No. HK.04.02.42.421.12.17.1673 Tahun 2016
  14. Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan – No. Hk. 04.4.42.421.09.16. 1740 Tahun 2016
  15. Pengawet Propyl Paraben & Grace Period– No. HK.04.4.42.421.10.16.1888 2016
  16. Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Dizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.– No. Hk. 04.01.42.421.12.17.1666 Tahun 2016
  17. Tentang Obat Tradisional/Suplemen Makanan yang Mengandung Bahan Baku Dari Hewan Nonmarine (wajib asal bahan baku, bebas BSE/TSE dan sertifikat Halal– No.HK 04.4.42.421.05.16.1081 Tahun 2016
Update 27 Desember 2023, 14.37 WIB