Media Informasi, Edukasi dan Pelatihan Perizinan Usaha Produksi, Cara Mendirikan Home Industry, Registrasi Izin Edar Produk Obat Tradisional, Pangan Olahan dan Kosmetik, serta Informasi Regulasi, Standar Mutu dan Halal
Kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan impian sejuta UMKM Produksi. Bersama kita membangun negeri!
BAGAIMANA KITA BISA MEMULAINYA?
Kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan impian sejuta UMKM Produksi. Bersama kita membangun negeri!
BAGAIMANA KITA BISA MEMULAINYA?1
Pahami Regulasi
Pelajari, pahami, amati dan adaptasi terhadap regulasi yang ada. Anda Bisa menjalin hubungan dengan semua Instansi terkait.2
Pahami Kondisi Usaha Kita saat ini
Dengan memahami kebutuhan dan kondisi usaha kita terkini, akan memudahkan kita untuk membuat rencana perubahan.3
Berubahlah secara Bertahap
Jika saatnya tiba, buatlah perubahan yang berarti, tahap demi tahap. Melangkah pasti tanpa keraguan. Bismillah!Ini Tantangan Usaha Produksi Anda

Legalisasi Sarana Produksi
Sarana yang berizin, legal dan sesuai standar mutu menjadi salah satu sebab produk bermutu dan berdaya saing tinggi. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Registrasi Obat Tradisional
Obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari Jamu / Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Sebelum diproduksi dan dipasarkan, produknya didaftarkan dahulu ke Badan POM RI.

Pendaftaran Pangan Olahan
Setiap Pangan Olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar kecuali untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan dan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari. Pendaftarannya di lakukan di Badn POM RI.

Notifikasi Kosmetika
Setiap kosmetika yang hendak beredar, wajib memiliki izin edar. Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim. Badan POM memberlakukan sistem notifikasi online untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya serta sebagai bentuk dukungan dalam persaingan di regional ASEAN.

Pangan Industri Rumah Tangga
Sejak 2021 Badan POM telah membangun aplikasi SPPIRT untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang terintegrasi dengan OSS (One Single Submission) dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Investasi. Aplikasi SPPIRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS.

Sertifikasi Halal
Merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Tugas dan fungsi BPJPH sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 juga meliputi pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Apa Itu BikinPabrik?

“BikinPabrik.Id adalah sebuah media edukasi, informasi dan pelatihan seputar legalitas sarana dan produk serta standar mutu produk-produk obat tradisional, pangan olahan serta kosmetika skala usaha mikro dan kecil (UMK).
Read moreBimtek Merupakan Makanan Bergizi untuk Pelaku Usaha

Kegiatan Bimtek merupakan salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Badan POM terhadap pelaku usaha di daerah. Untuk Bimtek Regsitrasi OT atau Pendaftaran Pangan Olahan, selain memberikan materi dan pemahaman terkait, Badan POM langsung melayani pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran produknya sehingga produknya dapat diterima oleh masyarakat. Dengan demikian. masyarakat terlindungi dari produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan.
Read more