Fatwa Halal MUI

Laman ini merupakan kumpulan dari Fatwa Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)


A. Umum
  1. Fatwa MUI Tahun 1983   : Mengkonsumsi Kelinci
  2. Fatwa MUI Tahun 1984   : Memakan Dan Membudidayakan Kodok 
  3. Fatwa MUI Tahun 1993   : Hukum Alkohol
  4. Fatwa MUI Tahun 2000  : Mengkonsumsi Cacing dan Jangkrik
  5. Fatwa MUI No. 1 Tahun 2005  : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
  6. Fatwa MUI Tahun 2002  : Mengkonsumsi Kepiting
  7. Fatwa MU No. 23 Tahun 2012  : Mengenai Menyemir Rambut
  8. Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 : Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
  9. Fatwa MUI No. 17 Tahun 2016 : Fatwa Tentang Pencurian Energi Listrik
  10. Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 : Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos
  11. Fatwa MUI No. 3 Tahun 2020   : Kloning
  12. Fatwa MUI No. : 19 Tahun 2000: Penetapan Produk Halal
  13. Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 : Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
  14. Fatwa MUI No. 46 Tahun 2020 : Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Dry Cleaning
  15. Fatwa MUI No. 53 Tahun 2020 : Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Wet Cleaning
  16. Fatwa MUI No 15 Tahun 2021    : Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan Hewani
B. Produk Makanan dan Minuman
  1. Fatwa MUI No. : 7 Tahun 1980    : Makanan dan Minuman yang Bercampur Barang Haram/Najis
  2. Fatwa MUI tahun 2009               : Penetapan Produk Halal
  3. Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2010    : Air Daur Ulang
  4. Fatwa MUI Tahun 2010   : Penggunaan Mikroba Produk Mikrobial Dalam Produk Pangan
  5. Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010 : Kopi Luwak
  6. Fatwa MUI No. 10 Tahun 2011   : Cara Pencucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) Dari Sisa Pengolahan Bir (Brewer Yeast)
  7. Fatwa MUI No. : 33 Tahun 2011 : Hukum Menggunakan Pewarna Makanan dan Minuman yang Berasal dari Serangga Cochineal
  8. Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2012  : Sarang Burung Walet
  9. Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012 : Penyalahgunaan Formalin dan Zat Berbahaya untuk Kepentingan Pengawetan Ikan
  10. Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018  : Makanan dan Minuman Mengandung Alkohol
  11. Fatwa MUI No. 24 Tahun 2019 : Larva Lalat Tentara Hitam
  12. Fatwa MUI No.19 Tahun 2021   : Hukum Ekstrasi Madu
C. Kosmetika
  1. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2000 : Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari dan Air Seni Manusia untuk Obat dan Kosmetika
  2. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2011 : Penggunaan Plasenta Hewan Halal Untuk Bahan Kosmetika Dan Obat Luar
  3. Fatwa MUI No. 24 Tahun 2012 : Pemanfaatan Bekicot Untuk Kepentingan Non-Pangan
  4. Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013: Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya
  5. Fatwa MUI No. 27 Tahun 2013 : Penggunaan Shellac Sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
  6. Fatwa MUI No. 56 Tahun 2014 : Penyamakan dan Pemanfaatan Kulit Binatang untuk Barang Gunaan
  7. Fatwa MUI No. 41 Tahun 2020  : Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah
  8. Fatwa MUI No 22 Tahun 2021   : Hukum Penggunaan Kokon Ulat Sutera dalam Produk Kosmetika
D. Penyebelihan dan barang asal hewan
  1. Fatwa MUI No. Tahun 1976       : Penyembelihan Hewan Secara Mekanis
  2. Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001     : Pedoman Pelaporan Hasil Audit Pemotongan Hewan
  3. Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009  : Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
  4. Fatwa MUI No. 47 Tahun 2012  : Penggunaan Bulu, Rambut Dan Tanduk Dari Hewan Halal Yang Tidak Disembelih Secara Syar’i Untuk Bahan Pangan
  5. Fatwa MUI No.  56 Tahun 2014 : Penyamakan Kulit Hewan Dan Pemanfaatannya
  6. Fatwa MUI No. 17 Tahun 2021    : Hamster China
  7. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2021   : Penggunaan Sel Ovarium Hamster Cina
  8. Fatwa MUI No 35 Tahun 2021   : Hukum Standar Penyembelihan Hewan Dengan Menggunakan Mesin
D. Pengobatan, Obat dan Vaksin
  1. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013 : Obat Dan Pengobatan
  2. Fatwa MUI No. Tahun 1975      : Penggunaan Narkotika
  3. Fatwa MUI No. Tahun 1976      : Penyalahgunaan Narkotika
  4. Fatwa MUI No. : 35 Tahun 2013  : Rekayasa Genetika dan Produknya
  5. Fatwa MUI No. 45 Tahun 2018 : Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat
  6. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2020  : Bedah Plastik
  7. Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 : Suntik Botox Untuk Kecantikan dan Perawatan
  8. Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 : Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan 
  9. Fatwa MUI No. 4 Tahun 2021   : Penggunaan Gen Sintetik Manusia serta Rekombinan DNA untuk Pembuatan Obat dan Vaksin
F. Himpunan Fatwa Halal
  1. Pedoman Sistem Produksi Halal 2003
  2. Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulam Indonesia 2008
  3. Standardisasi Fatwa Halal
  4. Ijtima Ulama 2012
  5. Ijtima Ulama 2018