Laman ini merupakan kumpulan dari Fatwa Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
A. Umum
- Fatwa MUI Tahun 1983 : Mengkonsumsi Kelinci
- Fatwa MUI Tahun 1984 : Memakan Dan Membudidayakan Kodok
- Fatwa MUI Tahun 1993 : Hukum Alkohol
- Fatwa MUI Tahun 2000 : Mengkonsumsi Cacing dan Jangkrik
- Fatwa MUI No. 1 Tahun 2005 : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
- Fatwa MUI Tahun 2002 : Mengkonsumsi Kepiting
- Fatwa MU No. 23 Tahun 2012 : Mengenai Menyemir Rambut
- Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 : Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
- Fatwa MUI No. 17 Tahun 2016 : Fatwa Tentang Pencurian Energi Listrik
- Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 : Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos
- Fatwa MUI No. 3 Tahun 2020 : Kloning
- Fatwa MUI No. : 19 Tahun 2000: Penetapan Produk Halal
- Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 : Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
- Fatwa MUI No. 46 Tahun 2020 : Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Dry Cleaning
- Fatwa MUI No. 53 Tahun 2020 : Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Wet Cleaning
- Fatwa MUI No 15 Tahun 2021 : Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan Hewani
B. Produk Makanan dan Minuman
- Fatwa MUI No. : 7 Tahun 1980 : Makanan dan Minuman yang Bercampur Barang Haram/Najis
- Fatwa MUI tahun 2009 : Penetapan Produk Halal
- Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2010 : Air Daur Ulang
- Fatwa MUI Tahun 2010 : Penggunaan Mikroba Produk Mikrobial Dalam Produk Pangan
- Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010 : Kopi Luwak
- Fatwa MUI No. 10 Tahun 2011 : Cara Pencucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) Dari Sisa Pengolahan Bir (Brewer Yeast)
- Fatwa MUI No. : 33 Tahun 2011 : Hukum Menggunakan Pewarna Makanan dan Minuman yang Berasal dari Serangga Cochineal
- Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2012 : Sarang Burung Walet
- Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012 : Penyalahgunaan Formalin dan Zat Berbahaya untuk Kepentingan Pengawetan Ikan
- Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 : Makanan dan Minuman Mengandung Alkohol
- Fatwa MUI No. 24 Tahun 2019 : Larva Lalat Tentara Hitam
- Fatwa MUI No.19 Tahun 2021 : Hukum Ekstrasi Madu
C. Kosmetika
- Fatwa MUI No. 2 Tahun 2000 : Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari dan Air Seni Manusia untuk Obat dan Kosmetika
- Fatwa MUI No. 30 Tahun 2011 : Penggunaan Plasenta Hewan Halal Untuk Bahan Kosmetika Dan Obat Luar
- Fatwa MUI No. 24 Tahun 2012 : Pemanfaatan Bekicot Untuk Kepentingan Non-Pangan
- Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013: Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya
- Fatwa MUI No. 27 Tahun 2013 : Penggunaan Shellac Sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
- Fatwa MUI No. 56 Tahun 2014 : Penyamakan dan Pemanfaatan Kulit Binatang untuk Barang Gunaan
- Fatwa MUI No. 41 Tahun 2020 : Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah
- Fatwa MUI No 22 Tahun 2021 : Hukum Penggunaan Kokon Ulat Sutera dalam Produk Kosmetika
D. Penyebelihan dan barang asal hewan
- Fatwa MUI No. Tahun 1976 : Penyembelihan Hewan Secara Mekanis
- Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001 : Pedoman Pelaporan Hasil Audit Pemotongan Hewan
- Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 : Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
- Fatwa MUI No. 47 Tahun 2012 : Penggunaan Bulu, Rambut Dan Tanduk Dari Hewan Halal Yang Tidak Disembelih Secara Syar’i Untuk Bahan Pangan
- Fatwa MUI No. 56 Tahun 2014 : Penyamakan Kulit Hewan Dan Pemanfaatannya
- Fatwa MUI No. 17 Tahun 2021 : Hamster China
- Fatwa MUI No. 30 Tahun 2021 : Penggunaan Sel Ovarium Hamster Cina
- Fatwa MUI No 35 Tahun 2021 : Hukum Standar Penyembelihan Hewan Dengan Menggunakan Mesin
D. Pengobatan, Obat dan Vaksin
- Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013 : Obat Dan Pengobatan
- Fatwa MUI No. Tahun 1975 : Penggunaan Narkotika
- Fatwa MUI No. Tahun 1976 : Penyalahgunaan Narkotika
- Fatwa MUI No. : 35 Tahun 2013 : Rekayasa Genetika dan Produknya
- Fatwa MUI No. 45 Tahun 2018 : Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat
- Fatwa MUI No. 11 Tahun 2020 : Bedah Plastik
- Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 : Suntik Botox Untuk Kecantikan dan Perawatan
- Fatwa MUI No. 51 Tahun 2020 : Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan
- Fatwa MUI No. 4 Tahun 2021 : Penggunaan Gen Sintetik Manusia serta Rekombinan DNA untuk Pembuatan Obat dan Vaksin
F. Himpunan Fatwa Halal