Peraturan Pangan Olahan
Sub Laman Peraturan Pangan Olahan Industri merupakan kumpulan dari peraturan perizinan usaha pangan olahan yang menjadi rujukan pelaku usaha pangan olahan industri
A. Manajemen Mutu Produk dan Sertifikasi
- PerKa.BPOM No.14 Tahun 2016 : Standar Keamanan Dan Mutu Minuman Beralkohol
- PerKa.BPOM No.24 Tahun 2016 : Persyaratan Pangan Steril Komersial
- PerBPOM No. 7 Tahun 2018 : Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan
- PerBPOM No. 19 Tahun 2019 : Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Pangan Steril Komersial Yang Diolah Dan Dikemas Secara Aseptik
- PerBPOM No. 28 tahun 2020 : Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu
- Per.BPOM No. 22 Tahun 2021 : Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- PerBPOM No. 10 Tahun 2023 : Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan
B. Registrasi
- PerBPOM No. 14 Tahun 2018 : Pencabutan PerKaBPOM Nomor Hk.00.06.1.0256 Tahun 2008 Tentang Larangan Penambahan Vitamin K Dalam Produk Susu
- PerBPOM No. 28 Tahun 2019 : Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan
- PerBPOM No. 20 tahun 2020 : Perubahan Atas PerBPOM Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan;
- Per.BPOM No. 7 Tahun 2021 : Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Kep.Ka.BPOM No.HK.02.01.1.2.06.21.273 Tahun 2021 : Pencabutan KKepKaBPOM Nomor HK.00.05.1.4057 Tahun 2004 tentang Batas Maksimum Aflatoksin Dalam Produk Pangan
- Per.BPOM No. 20 Tahun 2021 : Perubahan Atas PerBPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
- Per.BPOM No. 28 Tahun 2021 : Pencabutan PerBPOM Nomor Hk.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit Dalam Sarang Burung Walet
- Per.BPOM No. 29 Tahun 2021 : Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
- Per.BPOM No. 30 Tahun 2021 : Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
- KepKaBPOM No. HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 : Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji pangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi
- PerBPOM Np. 9 Tahun 2022 : Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
- Surat Edaran Ka. BPOM Nomor PW.04.08.1.5.11.22.10 Tahun 2022 tentang PersyaratanEG & DEG pada Bahan Tambahan Pangan Sorbitol Sirup, Gliserol, dan Propilen Glikol dalam Proses Registrasi dan/atau Importasi
- PerBPOM No. 13 Tahun 2023 : Kategori Pangan
- PerBPOM No. 22 Tahun 2023 : Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan sebagai BTP
- PerBPOM No.23 Tahun 2023 : Registrasi Pangan Olahan
- PerBPOM No. 38 Tahun 2023 : Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
B. Pengawasan Pangan Olahan
- PerKa.BPOM No. 1 Tahun_2017 : Pengawasan Pangan Olahan Organik
- PerKa.BPOM No. 22 Tahun 2017 : Penarikan Pangan Dari Peredaran
- PerBPOM No. 1 Tahun 2018 : Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
- PerBPOM No. 6 Tahun 2018 : Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
- PerBPOM No. 24 Tahun 2019 : Perubahan Atas PerBPOM No. 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
- PerBPOM No. 24 tahun 2020 : Perubahan Kedua Atas PerBPOM No. 1 Tahun 2018 Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
- PerKa.BPOM No.14 Tahun 2024 : Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Update: 21 Januari 2025, 14.00 WIB