Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.
Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT adalah :
- Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, yaitu :
1) Hasil olahan daging kering
2) Hasil olahan ikan kering
3)Hasil olahan unggas kering
4) Hasil olahan sayur
5) Hasil olahan kelapa
6) Tepung dan hasil olahan tepung
7) Minyak dan lemak
8) Selai, jeli dan sejenisnya
9) Gula, kembang gula dan madu
10) Kopi dan teh kering
11) Bumbu
12) Rempah-rempah
13) Minuman serbuk
14) Hasil olahan buah
15) Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi - Pangan yang merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor
- Pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Sedangkan beberapa jenis pangan yang TIDAK diizinkan didaftarkan SPP-IRT [harus mengurus izin edarnya (MD) ke BPOM] adalah :
- Pangan dengan proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- Frozen food, pangan olahan beku yang penyimpanan dan pengolahannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang membutuhkan penympanan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
SPP-IRT dapat diterbitkan jika :
- Pemilik atau penanggungjawab produksi telah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Tempat dan sarana produksi memenuhi persyaratan tehnis Cara Pengolahan pangan yang Baik (CPPB)
- Label memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
PROSEDUR
A. Prosedur untuk memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Alurnya sebagai berikut:
- Cara Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Adapun persyaratan administrasinya sebagai berikut :
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku 1 lembar
- Pas photo pemohon ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lbr (warna, mengahadap depan, latar belakang merah)
- Data produk pangan per jenis makanan/minuman (form IRT-2, terlampir)
- Berkas khusus (tambahan) : surat keterangan domisili usaha dari kelurahan (bagi warga KTP luar Kabupaten Sleman)
(Silakan download form permohonan Sertifikat PKP: di sini)
B. Prosedur Untuk Memperoleh Sertikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
- Alurnya sebagai berikut:
- Cara Pengajuan Permohonan
Mengisi Form isian. Adapun persyaratan administrasinya sebagai berikut :
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pemilik/penanggungjawab usaha
- Data produk pangan per jenis pangan (form IRT-2)
- Rancangan label 2 lembar
- Denah/peta ke lokasi produksi 1 lembar
- Fotocopy hasil pemeriksaan laboratorium sampel makanan/minuman (per jenis pangan).
Berkas tambahan (jika perlu) :
- Surat penunjukan penanggungjawab produksi (apabila pemilik usaha tidak melakukan sendiri kegiatan produksinya).
- Fotocopy SPP-IRT yang akan dikemas, untuk pemohon hanya melakukan pengemasan saja.
- Surat keterangan domisili usaha, jika pemohon tidak ber-KTP Sleman
(silakan download: Form Permohonan Sertikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) di sini)
C. Prosedur Tambah Produk /Perpanjangan/Perubahan Sertikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
Lakukan pengisian formulir yang telah disediakan. Lengkapi persyaratan administrasinya sebagai berikut :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku 1 lembar
- Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan atas nama pemohon 1 lembar
- Fotocopy Sertifikat P-IRT yang masih berlaku 1 lembar
- Data produk pangan (form IRT-2) per jenis pangan
- Rancangan label/kemasan 2 lembar per jenis produk
- Fotocopy hasil hasil pemeriksaan laboratorium sampel makanan/minuman per jenis pangan
- Berita acara hasil pemeriksaan sarana produksioleh petugas Puskesmas setempat, dengan hasil penilaian minimal level II.
- Form Prosedur Tambah Produk /Perpanjangan/Perubahan Sertikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga klik di sini
Semoga bermanfaat.
Sumber : Dinkes Sleman
Sangat membantu SEKALI. Teruslah berbagi. SEMOGA selamat dunia AKHIRAT AAMIIN AAMIIN AAMIIN YAA ALLAAH
Aamiin. Terima kasih atas dukungan dan motivasi berbaginya Kak Ardiati. Doa yg sama untuk Kakak sekeluarga.
Pingback: Perizinan Produk Frozen Food: Semua Harus Berizin BPOM? - BikinPabrik.id || Media Informasi, Edukasi dan Pelatihan/Training Mendirikan / Membuat Pabrik - Home Industry, Izin Edar Produk, Regulasi, Standar Mutu dan Halal Usaha/Industri Obat Tradisional/Jam
Pingback: apa itu pirt:pengertian,dasar hukum dan cara memperolehnya – belajarbisnis