Teh Kombucha
Seputar Perizinan Teh Kombucha
1 Februari 2022
Webinar perizinan pangan olahan
Batch 1: Webinar Buka Wawasan Perizinan Usaha Produksi
3 Februari 2022

Sekitar bulan Oktober 2021, beredar pemberitaan di media sosial terkait perizinan produk frozen food. Saat itu pelaku usahanya mendapatkan pemanggilan dari aparat penegak hukum. Pemberitaan ini sungguh membuat resah dan gelisah para pelaku usaha pemula frozen food.  Badan POM RI kemudian mengeluarkan klarifikasinya, “Penjelasan Badan POM RI Tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku.”. Termasuk di dalamnya terkait informasi perizinan produk frozen food siap saji.

Apa itu Frozen food?
Frozen food merupakan pangan olahan yang menggunakan proses pembekuan dalam proses produksinya. Pelaku usaha harus bisa mempertahankan titik beku produknya minimal suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Contoh produknya antara lain mie ayam, es krim, nuget, bakso dan lainnya. Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk. Cara ini terbukti menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi agar produk tetap aman dan bermutu. Proses mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Kewajiban pendaftaran pangan olahan
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur semua pangan yang diproduksi dan diperjualbelikan baik di dalam negeri atau yang diimpor wajib memiliki izin edar. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketentuan disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Frozen food izinnya harus ke BPOM?
Di tengah masyarakat banyak beredar produk frozen food siap saji. Contoh produknya mie ayam atau ayam berbumbu beku. Ternyata tidak semua wajib melakukan pendaftaran baik di BPOM maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, jika:

  1. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari.  Untuk membuktikannya cantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  2. Sebagai bahan baku pangan. Tidak untuk dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Pengemasan langsung di hadapan pembeli, sesuai order dalam jumlah kecil;
  4. Pangan olahan siap saji;
  5. Produk P-IRT. Klik di sini untuk melihat peraturan dan list jenis produk PIRT.

Dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah khususnya Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan. Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi. Hal yang patut mendapatkan apresiasi, acungan jempol serta dukungan bersama.

Sumber: BPOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *