Teh Kombucha

Seputar Perizinan Teh Kombucha

Seputar Perizinan Teh Kombucha

Pertanyaan

  1. Dari Bapak/Ibu Sugiarto tanggal 22 November tahun 2021: Mau tanya, saya membuat minuman cair hasil fermentasi dari teh seperti teh kombuca. Apakah bisa didaftarkan Dinkes (sebagai) PIRT ya? Kami tidak (mencantumkan) klaim khasiat?
  2. Dari Bapak/Ibu Gan Ginanjar Rahma Hakim tanggal 27 Januari 2022 : Salam.  Izin bertanya saat ini saya sedang mengembangkan produk minuman teh Kombucha. Apakah izin PIRT saja sudah cukup atau harus BPOM MD?

Tanggapan:

  1. Permasalahan seputar perizinan teh kombucha, merupakan permasalahan yang cukup pelik dan telah lama ada. Menanggapi dua pertanyaan di atas, bahwa perizinan teh kombucha pada awalnya tidak diperbolehkan mendapatkan nomor izin PIRT, maupun MD apalagi obat tradisional (saat ini disebut Obat Bahan Alam). Perizinan kombucha memerlukan pengkajian lebih lanjut dari pihak Badan POM jika harus masuk ke dalam kelas Obat Bahan Alam.
  2. Pada tahun 2019, jenis produk ini telah mendapatkan perhatian dari BPOM. Pengkajian kategori produknya telah selesai 100%, sebagaimana disampaikan dalam Laporan Kinerja BPOM Dalam Angka Triwulan II Tahun 2019 halaman 13. Lihat pada Bab II Standardisasi di Bidang Obat dan Makanan bidang Obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan. Kita nantikan bersama realisasinya dalam bentuk peraturan baru.
  3. Perizinan Teh Kombucha sebagai Obat Bahan Alam: Lihat Materi Permasalahan Registrasi OTSK, Coaching Clinic Registrasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Pada PIC Balai dan Loka Tahap 1, diantaranya:
  • Kombucha merupakan minuman fermentasi dari teh dan gula. Yang pada prosesnya dengan penambahan inokulum menyebakan terjadi fementasi dan menghasilkan bioaktif;
  • Kombucha tidak memiliki riwayat penggunaan empiris sebagai Jamu;
  • Registrasi sebagai produk Obat Tradisional (OHT atau Fitofarmaka) harus memenuhi persyaratan data keamanan dan kemanfaatan.

Saat ini, Teh Kombucha oleh Badan POM RI telah perizinannya sebagai produk pangan olahan skala industri dengan izin edar BPOM MD. Silakan merujuk ke PerBPOM No.13 tahun 2023 tentang Kategori Pangan.

Secara ringkas berikut penjelasannya:

14.1.4.1 Minuman Berbasis Air Berperisa yang Berkarbonat. Minuman Teh Fermentasi (Kombucha) Berkarbonasi.
Adalah minuman teh (Camellia sinensis L.) yang diperoleh dari proses fermentasi dengan kultur bakteri dan khamir. Nama lainnya Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast/SCOBY, yang mengandung karbondioksida, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain.

SCOBY dapat mengandung mikroorganisme yang terdiri dari khamir. Antara lain Saccharomycodes ludwigii, Saccharomycodes apiculatus, Schizosaccharomyces pombe, Zygosaccharomyes, Saccharomyces cerevisiae, Zygosaccharomyces, Pichia kluyveri). Termasuk juga dari bakteri asam laktat (antara lain Lactobacillus, Pediococcus), dan bakteri asam asetat (antara lain Acetobacter xylinoides, Acetobacter ketogenum, Gluconacetobacter).

Adapun untuk KBLI-nya, Anda dapat menggunakan KBLI 11040. KBLI ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, mencakup lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur. Juga industri minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk). Opsi lain adalah KBLI 11090 : Industri Minuman Lainnya.

Kami sarankan, berkonsultasi ke BPOM Pusat atau dapat juga melalui ULPK di Balai Besar, Balai atau Loka BPOM terdekat. Demikian tanggapan dan jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

@AFJ

Update 10 Februari 2025, 22.11 WIB

4 komentar untuk “Seputar Perizinan Teh Kombucha”

  1. Bapak/Ibu Admin
    Mohon maaf sebelumnya
    Ijin bertanya, kira-kira dalam pengurusan ijin usaha pembuatan Kombucha di laman oss.go.id menggunakan kode KBLI berapa ya?

    1. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih Rara sudah menghubungi kami dan atas pertanyaannya yang bagus. Produk teh fermentasi kombucha bisa masuk kategori produk 14.1.4.2 Minuman Berbasis Air Berperisa Tidak Berkarbonat, Termasuk Punches dan Ades. Karena produknya cair dan memiliki kategori risiko sedang maka disarankan untuk mengurus izinnya ke Badan POM, dengan menyiapkan sarana dan fasilitas produksi yang sesuai, menyiapkan manajemen mutu, serta mengajukan Izin penerapan sertifikasi CPPOB melalui website e-sertifikasi.pom.go.id.

      Adapun KBLI-nya, sebagimana yang Anda tanyakan, Anda dapat menggunakan KBLI 11040 (KBLI yang mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.

      Sebagai saran penutup, Anda dapat memanfaatkan kemudahan berkonsultasi ke UPT Badan POM yang tersebar di masing2 wilayah. Jika diperlukan pelatihan dan pendampingan dari kami silahkan menghubungi CP kami di laman Pojok Konsul. Semoga bermanfaat tanggapan kami ini. Terima kasih

    1. Halo Putra!
      Mohon dimaafkan kami baru merespon.

      Produk SPP IRT atau Pangan Olahan Produksi IRTP atau PIRT adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel. Saat ini hanya digunakan untuk perizinan pangan olahan yang diproduksi di lingkungan rumah tangga dan tidak dalam bentuk cairan.

      Untuk produk Kombucha, minuman teh (Camellia sinensis L.) yang diperoleh dari proses fermentasi dengan kultur bakteri dan khamir (Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast/SCOBY), yang mengandung karbondioksida, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, Anda dapat mengurus perizinannya di BPOM sebagai produk pangan olahan yang nanti izinnya adalah BPOM MD dengan Kategori Pangan 14.1.4.1 Minuman Berbasis Air Berperisa yang Berkarbonat, Minuman Teh Fermentasi (Kombucha) Berkarbonasi.

      Jadi produk Kombucha tidak bisa diurus izinnya melalui izin SPP IRT.

      Untuk mengetahui produk makanan apa saja yang dapat diajukan sebagai izin PIRT silakan merujuk Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada Lampiran 1. Semoga bermanfaat. Terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *