Pangan Industri Rumah Tangga

Pangan Olahan Rumah Tangga

Industri Rumah Tangga Pangan

Industri Rumah Tangga Pangan Industri Rumah Tangga Pangan Olahan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. Saat ini perizinan PIRT menjadi lebih mudah setelah berlakunya perizinan OSS RBA. pelaku usaha pangan olahan rumah tangga mendapatkan kemudahan dalam mengurus […]

Industri Rumah Tangga Pangan Read More »

Pangan Industri Rumah Tangga

Pangan Industri Rumah Tangga Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. Regulasi Terkait. PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga; PerKa.BPOM

Pangan Industri Rumah Tangga Read More »