Industri Rumah Tangga Pangan
Industri Rumah Tangga Pangan Industri Rumah Tangga Pangan Olahan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. Saat ini perizinan PIRT menjadi lebih mudah setelah berlakunya perizinan OSS RBA. pelaku usaha pangan olahan rumah tangga mendapatkan kemudahan dalam mengurus […]
Industri Rumah Tangga Pangan Read More »