Industri Rumah Tangga Pangan
Industri Rumah Tangga Pangan Olahan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
Saat ini perizinan PIRT menjadi lebih mudah setelah berlakunya perizinan OSS RBA. pelaku usaha pangan olahan rumah tangga mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan dan penyiapan tempat usaha PIRTnya.
Regulasi Terkait.
1. PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk IRTP
2. PerBPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
3. PerBPOM No. 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan PIRT
Pedoman dan Materi
- Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan SPP-IRT Prosedur PIRT Baru 2022
- Kemudahan perizinan produk pangan NIB
- Kemudahan perizinan produk pangan_SPPIRT
- Sosialisasi SPPIRT UMKM 2 Des 2022
- Prosedur Penerbitan SPP-IRT melalui OSS dan Pengawasannya
- Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan 2016
Update: 30 April 2023, 15:01 WIB