Pangan Industri Rumah Tangga

Pangan Industri Rumah Tangga

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.

Regulasi Terkait.

  1. PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga;
  2. PerKa.BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 : Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  3. PerBPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  4. PerBPOM No. 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *