Pencantuman Logo Halal Pada Kemasan Produk
Pertanyaan
Assalam walaikum Abah, Kebetulan produk saya masuk di industri dan saya bergerak si bidang pengolahan minuman jahe merah serbuk,tapi seiring dengan berjalannya waktu muncullah ide membuat produk turunan namanya jahe susu,dan yang saya tanya kan di sini,jahe susu itu sudah masuk di daftar halal tapi belum di uruskan MD ,apakh itu sudah bisa di muncul kan merek halalnya. Demikian pertanyaan saya Abah (Nur Azizah)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah turut senang dan bangga Ibu, produknya diterima oleh konsumen dan semakin luas jangkauan pemasarannya sampai bisa menambah varian dari jahe merah ke jahe susu.
Ada 4 hal yang perlu dibedakan dalam pertanyaan Ibu di atas yaitu :
- Izin produk PIRT;
- Izin produk MD;
- Halal termasuk pencantuman logo halal di kemasan produk;
- Merek.
Saya menduga, produk jahe merah Ibu saat ini memiliki izin PIRT. Dengan varian baru yaitu produk jahe + susu. Terkait produk dengan bahan baku asal hewan (susu) ini perizinannyaadalah di Badan POM.
Produk yang telah memiliki sertifikasi halal tetap bisa mencantumkan logo halalnya tanpa harus menunggu izin edar produknya jadi. Contohnya, pada sertifikat halal produk yang kadaluarsanya di bawah 7 hari. Produk tersebut boleh mencantumkan logo halal tanpa izin PIRT atau MD.
Nah satu hal lagi yang harus dibedakan yaitu penggunaan istilah merek. Merek itu berbeda lagi dengan sertifikasi halal dan perizinan. Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Unjuk lebih lengkapnya Anda kami persilakan mengunjungi: Website INI
Jadi kita perlu lebih jeli lagi dalam membedakan, ‘apa itu perizinan (sarana produksinya atau izin edar)’ dengan ‘sertifikasi halal’ atau ‘kepemilikan merek suatu produk’.
Sama halnya dengan perbedaan, ‘sudah memiliki izin BPOM’ dengan ‘telah memiliki halal LPPOM’ yang sering salah kaprah di tengah masyarakat kita.
Kembali ke pertanyaan, saran kami agar dipastikan kembali produk yang akan diberi logo halal pada kemasannya. Pastikan sebelum pencantuman logo halal apakah produk tersebut masuk ke dalam list produk yang didaftarkan sertifikasi halal atau belum. Silahkan merujuk peraturan terkait yaitu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan peraturan lainnya di SINI.
Jangan sampai produk tersebut sudah bagus penjualannya namun tidak didaftarkan sertifikasi halal, kemudian diberi logo halal pada kemasannya secara sepihak. Yang demikian memungkinkan ada pihak-pihak yang menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran. Cegah pelanggaran dengan memastikan aturan-aturan terkait dengan perizinan dan hal lainnya. Waspadalah.
Kira-kira demikian penjelasan kami, Ibu Nur Azizah Semoga bisa mendekatkan pemahaman dan menjelaskan perbedaannya. Semoga usahanya terus berkembang dan berkah. Terima kasih
@AFJ