Pangan Industri Rumah Tangga
Pangan Industri Rumah Tangga Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. Regulasi Terkait. PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga; PerKa.BPOM […]
Pangan Industri Rumah Tangga Read More »