30 April 2023
Pangan Olahan Rumah Tangga

Industri Rumah Tangga Pangan

Industri Rumah Tangga Pangan Industri Rumah Tangga Pangan Olahan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. Saat ini perizinan PIRT menjadi lebih mudah setelah berlakunya perizinan OSS RBA. pelaku usaha pangan olahan rumah tangga mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan dan penyiapan tempat usaha […]