Image by olga volkovitskaia from Pixabay

Peraturan Teknis Produksi Jamu

Peraturan Teknis Produksi Jamu

Jamu atau Obat Bahan Alam telah memiliki sejarah panjang dan kaya akan tradisi. Jamu atau Obat Bahan Alam merupakan salah satu jenis obat yang menggunakan bahan alam sebagai bahan baku utama. Proses produksinya harus memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu yang tinggi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan konsumen.

Artikel ini memuat peraturan-peraturan teknis produksi jamu yang terkait dengan:

  1. Bahan Baku: Penggunaan bahan baku harus bisa memenuhi standar kualitas yang tinggi dan bebas dari kontaminasi.
  2. Proses Produksi: Proses produksi jamu yang baik harus diikuti. Antara lain seperti program sanitasi dan higine, serta penggunaan peralatan yang memadai dan pengawasan kualitas yang ketat. Termasuk juga standar dan penyimpanan bahan baku, produk ruahan dan antara dan produk jadi serta pemastian suhu dan kelembapan.
  3. Pengawasan Kualitas: Agar kita dapat melakukan pengawasan kualitas melalui pengujian untuk memastikan bahwa produk akhir memenuhi standar kualitas. Pengujian ini mencakup pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi yang akan menjadi dasar untuk menetapkan kelayakan produk tersebut pada saat registrasi.
  4. Pengemasan: Menjadi acuan standar pengemasan dengan cara yang baik dan benar untuk memastikan bahwa produk akhir aman dan baik untuk dikonsumsi.
  5. Penandaan atau Labeling: Lakukan penerapan labeling yang jelas dan akurat untuk memastikan bahwa konsumen dapat memahami informasi tentang produk dengan baik.
  6. Registrasi: Untuk memandu proses registrasi produk sebelum memasarkan produk. Semua dokumen harus dilengkapi, termasuk informasi tentang asal bahan baku dan kesesuaian dengan klaim, proses produksi, spesifikasi produk jadi dan data keamanannya harus sesuai dengan persyaratan.

Mari ketahui dan kuasai peraturan teknis di Badan POM di bawah ini yang menjadi pijakan untuk memproduksi jamu (Obat Bahan Alam/OBA) sebagai berikut

  1. PerBPOM No. 4 Tahun 2021    : Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  2. Kep.Ka.BPOM No. HK.02.02.1.2.02.22.78 Tahun 2022: Juknis Penerapan Monitoring Efek Samping Pemegang Izin Edar OT dan SK
  3. PerBPOM No. 14 Tahun 2021  : Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
  4. PerBPOM No. 25 Tahun 2021 : Penerapan CPOTB
  5. PerBPOM No. 31 Tahun 2022 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek CPOTB Secara Bertahap
  6. PerBPOM No. 34 Tahun 2022 : Pengawasan Periklanan OT, Obat Kuasi, dan SK
  7. PerBPOM No. 16 Tahun 2023 : Pengawasan Peredaran OT, Obat Kuasi, dan SK
  8. PerBPOM No. 25 Tahun 2023 : Kriteria dan Tata Laksana Registrasi OBA
  9. PerBPOM No. 29 Tahun 2023: Persyaratan Keamanan dan Mutu OBA
  10. PerBPOM No. 30 Tahun 2023 : Pedoman Klaim Khasiat OBA
  11. PerBPOM No. 10 Tahun 2024 : Penandaan OBA, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan/SK
  12. PerBPOM No. 14 Tahun 2024 : Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Pahami Peraturan teknis produksi obat bahan alam atau jamu agar kita dapat memastikan standar kualitas yang tinggi, aman untuk dikonsumsi. Dan tentunya memiliki legalitas sesuai dengan perundangan yang berlaku. Semoga bermanfaat. (Rev:19012025)

LPK Janaaha

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *