Mengenal UPT BPOM
Unit Pelaksana Teknis atau UPT Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. Pengertian dari obat dan makanan sendiri meliputi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Menurut Peraturan Badan POM No. 19 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, UPT POM memiliki tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan diwilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT BPOM tersebar di seluruh Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Fungsi UPT BPOM adalah:
- Pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian
- Sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi
- Sampling obat dan makanan
- Pemantauan label dan iklan obat dan makanan
- Pengujian rutin obat dan makanan
- Pemantauan peredaran obat dan makanan melalui siber
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat.
Sejak tahun 2018, UPT BPOM telah hadir di 33 ibukota provinsi, di 40 kabupaten/kota.
Di awal tahun 2025 ini, jumlah UPT BPOM di Indonesia berjumlah 76 UPT. Terdapat peningkatan klasifikasi menjadi: 23 Balai Besar POM, 30 Balai POM, 23 Loka POM. Penetapan jumlah UPT BPOM ini tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Nah, buat Sahabat Pelaku Usaha, setelah membaca artikel ‘Mengenal UPT BPOM’ Anda bisa memanfaatkan fasilitasi peningkatan kemampuan dan program pendampingan untuk usaha jamu (Obat Bahan Alam), kosmetik dan pangan olahan di UPT BPOM terdekat.
Semoga bermanfaat. Terima kasih
M Fajaruddin Mza
Unduh peraturan terkait:
Sumber: BPOM
Ikuti update informasi kami di:
https://vt.tiktok.com/ZSjCEx7o8/