Alami Tapi Berisiko, Waspadai Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar!
Seorang lelaki paruh baya yang berprofesi sebagai kuli pasar harian rutin menenggak jamu anti pegal yang katanya langsung cespleng. Seminggu kemudian dia masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit akibat mengalami nyeri dada hebat, kesulitan bernapas, dan bengkak pada kakinya. Hasil penelusuran menunjukkan jamu tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan dalam produk jamu sehingga dapat dikatakan produk jamu tersebut ilegal. Efeknya yang dirasakan cepat, namun taruhannya kesehatan tubuh jangka panjang hingga kematian.
Jamu termasuk dalam Obat Bahan Alam yang perlu mengantongi nomor izin edar (NIE) BPOM sebelum dijual. Izin edar tersebut untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk. Jamu yang dicampur BKO seperti Sildenafil, Deksametason, Parasetamol, Metformin, dan Sibutramin tidak akan mendapatkan izin edar BPOM. Produsen jamu ilegal juga seringkali mencantumkan NIE fiktif pada produknya untuk menggaet kepercayaan masyarakat.
Mayoritas korban jamu ilegal belum menyadari bahaya yang mengintai akibat konsumsi jamu tersebut. Korban tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan yang tercetak pada kemasan maupun iklan produk jamu ilegal tersebut. Produk Obat Bahan Alam hanya boleh mencantumkan klaim pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah (BPOM, 2023).
Selama ini jamu dianggap aman karena dibuat dari bahan alami. Kebanyakan orang seringkali membandingkan jamu dengan Obat Sintesis sehingga tidak ada batasan dalam penggunaannya dan hal ini justru dapat menjadi bahaya bagi kesehatan masyarakat (Novianto, 2025). Tingginya pola konsumsi jamu dapat menimbulkan kerugian jika tidak diimbangi tingginya literasi masyarakat akan pentingnya keamanan dan mutu produk yang dikonsumsinya. Beberapa ciri produk jamu ilegal yang perlu dihindari masyarakat yakni tidak memiliki izin edar, penandaan label tidak lengkap (Nurviana et al., 2025), klaim produk yang berlebihan dapat menyembuhkan secara instan (Sholikhati et al., 2025), dan tidak terdaftar pada sistem BPOM (Puspitasari et al., 2024).
BPOM melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas produksi dan disitribusi jamu ilegal, diantaranya pada tahun 2024 BPOM melakukan pengungkapan rumah produksi jamu ilegal di Kabupaten Kampar, Riau yang telah berlangsung selama 9 bulan. Selanjutnya pada tahun 2025 BPOM menggerebek sarana produksi jamu dan obat ilegal di wilayah Klaten dan Kudus. Mayoritas produk ilegal tersebut didistribusikan ke wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace. Upaya penegakan hukum yang dilakukan BPOM seakan tiada berujung mengingat masih terus ditemukan penjualan jamu ilegal di pasaran.
Beberapa faktor penyebab produsen jamu ilegal resisten terhadap upaya penindakan BPOM antara lain:
- Banyak produsen jamu ilegal menilai probabilitas tertangkap lebih rendah daripada manfaat ekonominya. Studi ilmiah menunjukkan “kepastian tertangkap” (certainty) lebih menentukan daripada “beratnya sanksi” (severity). Jika kepastian ditindak oleh BPOM rendah, maka sanksi hukum yang berat pun tidak akan cukup efektif dalam mencegah produksi jamu ilegal (Nagin, 2013).
- Adaptasi produsen jamu ilegal terhadap pola pengawasan dan penindakan BPOM. Kasus jamu ilegal di Banyuwangi dan Cilacap memperlihatkan lokasi pabrik berpindah-pindah serta penggunaan peralatan produksi rumahan/industri ringan sehingga cepat bangkit lagi pasca penggerebekan.
- Kemudahan akses dalam mendapatkan bahan baku, peralatan, kemasan, dan label sehingga selama ini produsen jamu ilegal belum mengalami hambatan berarti.
- Kemudahan logistik jamu ilegal yang dapat menyaru dengan komoditas lain dan tarif pengiriman yang rendah menyebabkan produk jamu ilegal dapat dikirimkan hingga lintas provinsi maupun lintas pulau.
Budaya konsumsi jamu yang kuat menjaga permintaan dan menormalisasi keberadaan produk Obat Bahan Alam, baik legal maupun ilegal. Kuatnya akar budaya minum jamu sayangnya juga bisa “ditunggangi” oleh pelaku produksi dan distribusi jamu ilegal.
Upaya pencegahan produksi dan distribusi jamu tanpa izin edar secara umum dapat diimplementasikan melalui 4 strategi pendekatan (Tonry & Farrington, 1995) yaitu:
- Criminal justice Strategi ini merupakan langkah rehabilitasi atas dampak produksi dan distribusi jamu tanpa izin edar yang terjadi. BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap sarana produsen dan distributor jamu tanpa izin edar.
- Developmental Strategi ini merupakan langkah mengurangi faktor risiko produksi dan distribusi jamu tanpa izin edar sedini mungkin. Dalam hal ini kepatuhan pelaku usaha terus ditingkatkan melalui pembinaan dan pelatihan untuk mendapatkan izin edar produk jamu.
- Community Strategi ini merupakan langkah memperkuat kontrol sosial dan norma komunitas dalam menekan produksi dan distribusi jamu tanpa izin edar dengan cara membangun kolaborasi atau kemitraan dengan beberapa lintas sektor berikut: Asosiasi produsen maupun disitributor Obat Bahan Alam, Akademisi, Tenaga kesehatan, Lembaga swadaya masyarakat, Organisasi masyarakat seperti karang taruna dan PKK dan Influencer.
- Situational Strategi ini merupakan langkah mencegah terjadinya produksi dan distribusi jamu tanpa izin edar melalui sistem pengawasan yang lebih ketat. Isu sumber bahan kimia obat yang diduga berasal dari diversifikasi bahan baku aktif farmasi dapat diantisipasi dengan penguatan pengawasan bahan baku dan pemasoknya. Kemudahan akses masyarakat terhadap data legalitas produk hendaknya terus ditingkatkan sehingga tidak ada ruang bebas bagi produk jamu tanpa izin edar.
Peran masyarakat dalam komunitas memegang peranan penting dalam upaya pencegahan produksi dan distribusi jamu tanpa izin edar. Masyarakat dapat membantu menyebarkan edukasi mengenai Cek KLIK kepada keluarga dan lingkungan sekitar seperti tingkat RT di wilayah masing-masing. Para tenaga kesehatan pada sarana distributor juga dapat mengambil peran melalui penolakan penjualan Obat Bahan Alam, termasuk jamu tanpa izin edar dan dapat melakukan edukasi singkat mengenai bahaya produk ilegal bagi kesehatan konsumen.
Obat Bahan Alam dapat menjadi alternatif pengobatan yang aman jika digunakan dengan benar dan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Kita perlu waspada terhadap produk tanpa izin edar karena dapat membahayakan kesehatan dalam jangka panjang. Selalu lakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa) dan mari lindungi diri serta keluarga dari produk jamu ilegal.
Referensi
Novianto, D. A. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 1-14
Nurviana, V., Leandra, D., & Nuraeni, T. (2025). Edukasi Pemilihan dan Penggunaan Obat Tradisional dengan Tepat dan Aman pada Kader Posyandu di Puskesmas Daerah Jawa Barat. Jurnal Medika: Medika, 4(3), 541-548
Sholikhati, A., Fadel, M. N., Findasari, F., Presticasari, H., & Akhyasin, A. (2025). Edukasi Pemilihan Obat Tradisional Dengan Tepat dan Aman. Jurnal Abdimas Indonesia, 7(1), 8-13
Puspitasari, E. A., Kusbandrijo, B., & Hartono, S. (2024). Implementasi Kebijakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Dalam Pengawasan Peredaran Obat Tradisional dan Makanan Tanpa Izin Edar di Kota Surabaya. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e-ISSN: 2797-0469), 4(04), 223-228
Tonry, M., & Farrington, D. P. (1995). Strategic Approaches to Crime Prevention. Crime and Justice, 19, 1–20. http://www.jstor.org/stable/1147594 Nagin, D.S. (2013). Crime and Justice, Vol.42, No.1, Crime and Justice in America 1975–2025, 199-263 Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam. (2023).
Sumber tulisan: Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Deputi Bidang Penindakan BPOM
