Tentang UPT Badan POM

Tentang UPT Badan POM

Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) merupakan satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam BAB I Ketentuan Umum pasal 1 yang disebutkan dalam  Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.

UPT BPOM dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

UPT BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Regulasi mengenai UPT Badan POM yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang bermula dari Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 hingga akhirnya pengaturannya merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan, pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan, pelaksanaan sampling, pemantauan label dan iklan, pengujian, serta pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan juga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Nah Sahabat Pelaku Usaha Produksi, kini kita dapat dengan mudah mendapatkan layanan informasi dan pembinaan dari Badan POM melalui UPT BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Saat ini Badan POM memiliki 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM, 21 (dua puluh satu) Balai POM, dan 34 (tiga puluh empat) Loka POM.

Untuk mengecek domisili usahamu masuk ke dalam wilayah kerja UPT BPOM mana, silahkan klik:

  1.  Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Lihat pada bagian lampiran IV, halaman 14). Klik DI SINI
  2. Daftar alamat Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Klik DI SINI

Semoga bermanfat dan membantu kelangsungan dan kemajuan usaha Sahabat sekalian. Terima kasih

@AFJ

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *