Legalisasi Sarana Produksi
Sarana yang berizin, legal dan sesuai standar mutu menjadi salah satu sebab produk bermutu dan berdaya saing tinggi. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021)
Peraturan Terkait
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan