KBLI untuk Produk PIRT

KBLI untuk Produk PIRT (1)

KBLI untuk Produk PIRT (1)

Saat akan melakukan pengajuan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pastikan terlebih dahulu apakah KBLInya telah tersedia di PB UMKU atau belum. Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri KBLI untuk Produk PIRT Anda.

Berikut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PIRT yang telah tersedia di PB UMKU OSS RBA:

  1.  10212: KBLI Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan
  2. 10215: KBLI Industri Peragian/Fermentasi Ikan
  3. 10295: KBLI Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya
  4. 10298: KBLI Industri pengolahan rumput laut
  5. 10311: KBLI Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran
  6. 10312: KBLI Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran
  7. 10313: KBLI Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
  8. 10330: KBLI Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran
  9. 10411: KBLI Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati
  10. 10413: KBLI Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
  11. 10422: KBLI Industri Minyak Mentah Kelapa
  12. 10424: KBLI Industri Pelet Kelapa
  13. 10611: KBLI Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya
  14. 10612: KBLI Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous)
  15. 10613: KBLI Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)
  16. 10614: KBLI Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung
  17. 10621: KBLI Industri Pati Ubi Kayu
  18. 10622: KBLI Industri Berbagai Macam Pati Palma
  19. 10629: KBLI Industri Pati dan Produk Pati Lainnya
  20. 10633: KBLI Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Silahkan klik nomor KBLI di atas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut langsung dari laman OSS RBA. Bersambung ke bagian 2

Update 7 Mei 2023: 23:25 WIB

4 komentar untuk “KBLI untuk Produk PIRT (1)”

  1. jadi tidak semua KBLI bisa mengajukan PIRT nya ya? saya ada KBLI 46331 gula aren itu kenapa gak ada pilihan SPP IRT ya?

    1. Halo Ika Ardiani!
      Mohon dimaafkan kami baru merespon.

      KBLI 46331 adalah KBLI Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis bukan usaha produksi. Jadi benar jika di SPPIRT tidak muncul pilihannya.

      Anda dapat mengajukan KBLI 10722 terlebih dahulu sebagai KBLI Industri Gula Merah, untuk pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya).

      Semoga menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih

  2. Ka, saya jual produk dimsum frozen dengan kode kbli 10750 tapi kenapa tidak tampil di PB umku oss ya? Minta saran untuk produk Frozen imsum yang bisa mengajukan pirt dong ka

    1. Halo Resky Anandar!
      Mohon maaf baru sempat merespon.

      Terima kasih atas pertanyaannya. Secara umum produk frozen tidak bisa didaftarkan melalui aplikasi SPP-IRT.

      Jika masa simpan dibawah 7 hari maka Anda tidak perlu mendaftarkan izin edarnya. Jika lebih silakan mendaftarkannya ke BPOM demgan mempersiapkan ruang produksi yang sesuai dengan persyaratan usaha produksi frozen atau dengan sebutan lain produk pangan olahan beku.

      Anda bisa memilih KBLI 10130 : Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas atau 10750 : Industri Makanan dan Makanan Olahan. Silakan disesuaikan dengan kebutuhan.

      Kami menyarankan agar Anda bisa berkonsultasi ke UPT BPOM terdekat. Terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *