
Peraturan Ritel, Label dan Iklan
Peraturan Pangan Olahan industri Terkait Ritel, Label dan Iklan
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
- Permenkes No. 30 tahun 2013 : Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji
- PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2015 : Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan
- PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2016 : Acuan Label Gizi
- PerBPOM No. 30 Tahun 2018 : Angka Konsumsi Pangan
- PerBPOM No. 31 Tahun 2018 : Label Pangan Olahan
- PerBPOM No. 33 Tahun 2018 : Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat Dan Makanan
- PerBPOM No.13 tahun 2019 : Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
- PerBPOM No. 20 Tahun 2019 : Kemasan Pangan
- PerBPOM No. 16 tahun 2020 : Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro Dan Usaha Kecil;
- Per.BPOM No. 21 Tahun 2021 : Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
- Per.BPOM No. 22 Tahun 2021 : Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Per.BPOM No. 26 Tahun 2021 : Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
- Kep.Ka.BPOM No. HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021: Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi
- Per.BPOM No. 27 Tahun 2021 : Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
- PerBPOM No. 1 tahun 2022 : Pengawasan Klaim Pada Label Dan Iklan Pangan Olahan
- PerBPOM No. 1 tahun 2022 : Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Terjemah Inggris)
- PerBPOM No. 6 Tahun 2024 : Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Update: 25 Desember 2024, 09.51 WIB