Larangan pada Obat Tradisional
Larangan pada Obat Tradisional
20 Mei 2023
Perizinan Produk Sari Temulawak, Jahe dan Kencur Instan Apakah Izinnya Sebagai Produk Jamu Atau PIRT?
8 Agustus 2023
Show all

Kapsul. Sumber: Pixabay @phoenixwil

Bahan Kimia Obat Pada Obat Tradisional

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan:
1. Bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat;
2. Narkotika atau psikotropika;
3. Hewan atau tumbuhan yang dilindungi.

Bahan Kimia Obat Pada Obat Tradisional adalah produk yang dinyatakan sebagai produk obat tradisional namun sebenarnya berisi bahan obat kimia.

Bicara obat tradisional yang mengandung BKO, rasa-rasanya sampai kiamat tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun kasus serupa selalu saja berulang. Hingga saat ini Badan POM masih menemukan produk obat tradisional yang didalamnya dicampur dengan BKO.

Tidak hanya produk lama, sebut saja ‘Montalin’ atau Tawon Klanceng, yang sebelumnya telah teridentifkasi mengandung BKO kembali menghiasi halaman demi halaman publik waring Badan POM. Produk baru yang telah legal pun, entah kenapa pada perjalanannya, ditemukan mengandung BKO.

Dari beberapa temuan informasi di lapangan, ada beberapa penyebab yang masih maraknya obat tradisional BKO, yaitu:

  1. Profit instan. Orientasi keuntungan besar yang sebanding dengan risikonya. Sama halnya dengan pembuatan minuman keras ilegal, pengguna BKO di dalam obat tradisional, memiliki orientasi keuntungan yang besar yang bisa diraih dalam waktu singkat.
  2. Konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh.
  3. Banyak pelaku usaha yang tertipu dengan janji palsu. Dengan iming-iming sebutan bahan jamu yang aman tapi cespleng serta nama yang sesuai dengan citra obat tradisional maka produsen membeli bahan yang sebenarnya berbahaya. Sebut saja herbal putih untuk nama lain serbuk obat kuat sildenafil.
  4. Adanya informasi yang berkembang di komunitas produsen kalau penggunaan bahan kimia itu legal di sebagian negara. Seperti di China pengguna herbal TCM bisa secara bersamaan menggunakan obat dari dokter. Sehingga kalau itu diterapkan di Indonesia sah-sah saja.
  5. Bisa juga disebabkan kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengkonsumsi bahan kimia obat. Selain penggunaannya secara membabi buta. Brutal! Dilakukan secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya. Mereka juga tidak peduli bahannya dari bahan baru atau bahan rejeck yang haluskan dan dikemas ulang.
  6. Lemahnya regulasi sanksi hukum serta pengawasan bagi pelakunya menjadi alasan pelakunya tidak pernah kapok. Ada istilah, kalau ketangkap tinggal bayar oknum.
  7. Permintaan konsumen yang pengen obat tradisional yang diminum cepat menyembuhkan.
    Tidak bisa diabaikan peran konsumen juga menyebabkan permintaan obat tradisional berbahan kimia obat.

Mereka tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya.

Abai dengan kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu.

Abai terhadap interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, yang tentunya sangat membahayakan.

Upaya yang dilakukan oleh Badan POM diantaranya secara berkesinambungan melakukan pengawasan melalui inspeksi sarana distribusi. Juga pengawasan produk di peredaran dengan cara sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.

Informasi adanya BKO didalam obat tradisional juga bisa diperoleh berdasarkan laporan / pengaduan konsumen maupun laporan dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas).

Tips identifikasi secara cepat adanya BKO di dalam obat tradisional.

Ada dua cara identifikasi cepat adanya BKO sebagai upaya kewaspadaan terhadap obat tradisional yang tidak bermutu dan bahkan mungkin tidak aman, yaitu :

1. Apabila produk di klaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit.
2. Bila manfaat atau kerja obat tradisional tersebut mempunya khasiat yang cepatnya (cespleng).

@AFJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *