Bahan Kimia Obat Pada Obat Tradisional
16 Juli 2023
Teh Jati Cina untuk Jamu Pelangsing, Bagaimana Perizinannya?
10 Agustus 2023

Perizinan Produk Sari Temulawak, Jahe dan Kencur Instan Apakah Izinnya Sebagai Produk Jamu Atau PIRT?

Pertanyaan:

Ykh. Abah. Saya memiliki produk sari temulawak, jahe dan kencur instan sudah terdaftar atau memiliki izin PIRT. Saya memiliki keinginan untuk menjadikan usaha saya sebagai sarana UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) dan mengubah produk saya menjadi produk jamu (POM.TR). Bagaimana sebaiknya? Apa yang harus saya lakukan? (Rxxx, Manggarai Timur)

Jawaban:

Bismillah.

Ykh. Ibu/Bapak Penanya Rxxx di Manggarai Timur.

Terlebih dahulu, perkenankan kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Sebenarnya solusi atau jawaban atas persoalan  Perizinan produk sari temulawak, jahe dan kencur apakah Izinnya sebagai produk Jamu atau PIRT? Anda telah tersedia saat izin PIRT untuk produk Anda telah terbit. Saat ini, Anda telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin SPPIRT yang sah. Dengan demikian, sebagai pelaku usaha Anda dapat dengan tenang melanjutkan usaha Anda dengan berfokus pada penjualan serta dan menjaga kualitas produk Anda

Anda tidak perlu lagi memikirkan atau membahas keinginan memiliki sarana produksi UKOT, yang mengharuskan perizinan dari Badan POM. Produk jenis ini, sari temulawak, jahe, kencur dan sejenisnya, yang bahan bakunya dari empon-empon dan rempah-rempah, yang tujuannya adalah sebagai minuman tradisional, disukai banyak orang, tidak dibatasi dengan manfaat untuk penyembuhan aneka jenis penyakit dan jangkauan pasarnya ingin luas, produk jenis ini perizinannya *masih bisa* sebagai produk pangan olahan atau minuman rumahan skala tangga.

Selama pemerintah masih memberikan izin atas produk pangan olahan skala rumah tangga seperti ini, maka sangat disarankan untuk tetap berada di posisi tersebut. Apabila Anda berkeinginan untuk mengembangkan usaha lebih lanjut, serta memiliki izin dari Badan POM, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan izin MD (Izin Makanan Industri). Namun, penting untuk diingat bahwa izin MD mengacu pada usaha pangan olahan skala industri yang *terpisah* dari ruangan rumah tinggal dan skala usahanya bukan skala usaha rumahan lagi. Jadi pilihan perizinannya bukan sebagai sarana produksi Usaha Kecil Obat Tradisional atau UKOT karena ini akan memberatkan Anda.

Penting untuk dipahami bahwa memiliki izin PIRT sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat bagi perkembangan usaha Anda. Usaha lebih lanjut dalam mencari izin produksi jamu atau obat tradisional mungkin akan memunculkan beban biaya serta persyaratan yang lebih kompleks, termasuk standar mutu yang lebih ketat sesuai dengan kategori sediaan farmasi dalam UU Kesehatan.

Diantara hal yang berpotensi membebani Anda secara biaya adalah sebagai berikut:

  1. Sarana harus berupa sarana produksi tersendiri, wajib terpisah dari rumah tinggal;
  2. Anda wajib menyiapkan ruangan produksi dengan cara renovasi bangunan yang sudah ada atau membangunnya dari awal. Setelah itu melengkapi sarana tersebut dengan fasilitas dan alat-alat yang mendukung;
  3. Membuat sistem manajemen mutu;
  4. Mencari serta membayar gaji penanggung jawab teknis;
  5. Menyesuaikan formula dari minuman tradisional ke formula jamu yang bisa mendukung klaim khasiat;
  6. Melakukan pencataan setiap kegiatan, dan pelaporan-pelaporan bahan baku, sarana produksi, efek samping (sekarang sedang proses perubahan peraturannya, salah satunya mengganti kata ‘efek samping’ menjadi ‘kejadian tidak diinginkan’);
  7. Membayar biaya uji lab dan registrasi di BPOM. Belum proses yang tidak sebentar dan memakan banyak waktu dan menguras pikiran serta energi; serta
  8. Menjaga dan menerapkan dokumen mutu pasca sertifikasi selesai agar bisa sesuai standar dll

Saran kami adalah untuk fokus pada perbaikan strategi pemasaran produk Anda dan upaya meningkatkan penjualan. Memperkuat strategi pemasaran dan menjaga kualitas produk Anda akan membantu dalam mengembangkan usaha Anda dengan lebih efektif.

Dalam konteks ini, usaha lebih lanjut untuk memperoleh izin sarana produksi UKOT atau mengubah status produk menjadi jamu/obat tradisional mungkin tidak perlu, mengingat kompleksitas langkah-langkah dan persyaratan perizinan yang terkait kecuali Anda telah siap segala sesuatunya.

Kami harap penjelasan ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengambil keputusan yang tepat terkait pengembangan usaha Anda. Harap diingat dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang Anda hadapi.

Terima kasih atas perhatian Anda. 

@AFJ

Sumber: Pojok Konsul

6 Comments

  1. Rosalia Nganus berkata:

    Terimakasih Banyak untuk saran serta masukanya saya sebagai pelaku usaha umkm di bidang jamu tradisional sari temulawak sari kunyit dan sati jahe tiga produk ini sudah memiliki izin p-IRT sehingga saya tidakbpetlu lagi utk masuke izin Bpom karna usaha masih sekaka kecil

    • admin berkata:

      Alhamdulillah, turut berbahagia Ibu Rosalia Nganus. Terus bersemangat dalam belajar dan memasarkan produk Ibu. Kami yakin dengan kegigihan Ibu, usaha dan upaya Ibu dapat membuahkan hasil terbaik pada waktunya. Terima kasih

  2. Any berkata:

    Saya punya usaha cuka apel, bagaimana mengurus pirtnya?

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih Ibu/Mbak Any telah menghubungi kami dan atas pertanyaannya yang bagus. Untuk cuka apel idealnya masuk ke dalam kelas pangan olahan skala industri (MD). Jika ingin memulai dari PIRT maka bisa masuk dengan kategori Cuka Makan atau vinegar dengan KBLI 10779 Industri produk masak lainnya. Bisa dicoba dahulu. Untuk pengurusannya melalui OSS kemudian masuk aplikasi https://sppirt.pom.go.id/.Semoga bermanfaat

  3. Any berkata:

    Saya punya usaha cuka apel, bagaimana cara mengurus pirtnya. Skala rumah tangga

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih Ibu/Mbak Any telah menghubungi kami dan atas pertanyaannya yang bagus. Untuk cuka apel idealnya masuk ke dalam kelas pangan olahan skala industri (MD). Jika ingin memulai dari PIRT maka bisa masuk dengan kategori Cuka Makan atau vinegar dengan KBLI 10779 Industri produk masak lainnya. Bisa dicoba dahulu. Untuk pengurusannya melalui OSS kemudian masuk aplikasi https://sppirt.pom.go.id/.Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *