A. Proses Produksi dan Bahan Baku
- Fatwa MUI No. : Tahun 1983 tentang Mengkonsumsi Kelinci
- Fatwa MUI No. : Tahun 1984 tentang Memakan Dan Membudidayakan Kodok
- Fatwa MUI No. : Tahun 2000 tentang Mengkonsumsi Cacing dan Jangkrik
- Fatwa MUI No. : Tahun 2002 tentang Mengkonsumsi Kepiting
- Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol
- Hukum Alkohol dalam Minuman
- Fatwa MU No.01 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Mikroba Produk Mikrobial Dalam Produk Pangan
- Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010 Tentang Kopi Luwak
- Fatwa MUI No. 10 Tahun 2011 tentang Cara Pencucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) Dari Sisa Pengolahan Bir (Brewer Yeast)
- Fatwa MUI No. 30 Tahun 2011 tentang Penggunaan Plasenta Hewan Halal untuk Kosmetika dan Obat Luar
- Fatwa MUI No. : 33 Tahun 2011 tentang hukum Menggunakan Pewarna Makanan dan Minuman yang Berasal dari Serangga Cochineal
- Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2012 tentang Sarang Burung Walet
- Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Zat Berbahaya untuk Kepentingan Pengawetan Ikan
B. Produk Makanan dan Minuman
- Fatwa MUI No. : 19 Tahun 2000 tentang Penetapan Produk Halal
- Fatwa MUI No. : 7 Tahun 1980 tentang Makanan dan Minuman yang Bercampur Barang Haram/Najis
- Fatwa MUI tahun 2009 tentang Penetapan Produk Halal
- Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang
- Fatwa MUI No. : 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya
- Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Makanan dan Minuman Mengandung Alkohol
- Fatwa MUI No 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan Hewani
C. Kosmetika
- Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari dan Air Seni Manusia untuk Obat dan Kosmetika
- Fatwa MUI No. : 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya
- Fatwa MUI No. : 30 Tahun 2011 tentang Penggunaan Plasenta Hewan Halal Untuk Bahan Kosmetika Dan Obat Luar
- Fatwa MUI No. : 27 Tahun 2013 tentang Penggunaan Shellac Sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
- Fatwa MUI No. : 24 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Bekicot Untuk Kepentingan Non-Pangan
- Fatwa MU No.23 Tahun 2012 tetang Mengena Menyemir Rambut
- Fatwa MUI No. 56 Tahun 2014 Tentang Penyamakan dan Pemanfaatan Kulit Binatang untuk Barang Gunaan
D. Penyebelihan dan barang asal hewan
- Fatwa MUI No. : Tahun 1976 tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis
- Fatwa MUI No.: 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaporan Hasil Audit Pemotongan Hewan
- Fatwa MUI No. : 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
- Fatwa MUI No. : 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut Dan Tanduk Dari Hewan Halal Yang Tidak Disembelih Secara Syar’i Untuk Bahan Pangan
- Fatwa MUI No. : 56 Tahun 2014 tentangPenyamakan Kulit Hewan Dan Pemanfaatannya
D. Umum
- Fatwa Reference 1
- Fatwa MUI No. : 30 Tahun 2013 tentang Obat Dan Pengobatan
- Fatwa MUI No. : Tahun 1975 tentangPenggunaan Narkotika
- Fatwa MUI No. : Tahun 1976 tentangPenyalahgunaan Narkotika
- Kloning
- Fatwa MUI No. : 24 Tahun 2017 tentang Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos
- Fatwa MUI No. : 17 Tahun 2016 tentang Fatwa Tentang Pencurian Energi Listrik
- Fatwa MUI No. : 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
- Fatwa MUI No. : 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
F. Himpunan Fatwa Halal