A. Proses Produksi dan Bahan Baku
  1. Fatwa MUI No. : Tahun 1983 tentang Mengkonsumsi Kelinci
  2. Fatwa MUI No. : Tahun 1984 tentang Memakan Dan Membudidayakan Kodok 
  3. Fatwa MUI No. : Tahun 2000 tentang Mengkonsumsi Cacing dan Jangkrik
  4. Fatwa MUI No. : Tahun 2002 tentang Mengkonsumsi Kepiting
  5. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol
  6. Hukum Alkohol dalam Minuman
  7. Fatwa MU No.01 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Mikroba Produk Mikrobial Dalam Produk Pangan
  8. Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010 Tentang Kopi Luwak
  9. Fatwa MUI No. 10 Tahun 2011 tentang Cara Pencucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) Dari Sisa Pengolahan Bir (Brewer Yeast)
  10. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2011 tentang Penggunaan Plasenta Hewan Halal untuk Kosmetika dan Obat Luar
  11. Fatwa MUI No. : 33 Tahun 2011 tentang hukum Menggunakan Pewarna Makanan dan Minuman yang Berasal dari Serangga Cochineal
  12. Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2012 tentang Sarang Burung Walet
  13. Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Zat Berbahaya untuk Kepentingan Pengawetan Ikan
B. Produk Makanan dan Minuman
  1. Fatwa MUI No. : 19 Tahun 2000 tentang Penetapan Produk Halal
  2. Fatwa MUI No. : 7 Tahun 1980 tentang Makanan dan Minuman yang Bercampur Barang Haram/Najis
  3. Fatwa MUI tahun 2009 tentang Penetapan Produk Halal
  4. Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang
  5. Fatwa MUI No. : 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya
  6. Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Makanan dan Minuman Mengandung Alkohol
  7. Fatwa MUI No 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan Hewani
C. Kosmetika
  1. Fatwa MUI No. : 2 Tahun 2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari dan Air Seni Manusia untuk Obat dan Kosmetika
  2. Fatwa MUI No. : 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya
  3. Fatwa MUI No. : 30 Tahun 2011 tentang Penggunaan Plasenta Hewan Halal Untuk Bahan Kosmetika Dan Obat Luar
  4. Fatwa MUI No. : 27 Tahun 2013 tentang Penggunaan Shellac Sebagai Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
  5. Fatwa MUI No. : 24 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Bekicot Untuk Kepentingan Non-Pangan
  6. Fatwa MU No.23 Tahun 2012 tetang Mengena Menyemir Rambut
  7. Fatwa MUI No. 56 Tahun 2014 Tentang Penyamakan dan Pemanfaatan Kulit Binatang untuk Barang Gunaan
D. Penyebelihan dan barang asal hewan
  1. Fatwa MUI No. : Tahun 1976 tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis
  2. Fatwa MUI No.: 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaporan Hasil Audit Pemotongan Hewan
  3. Fatwa MUI No. : 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
  4. Fatwa MUI No. : 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut Dan Tanduk Dari Hewan Halal Yang Tidak Disembelih Secara Syar’i Untuk Bahan Pangan
  5. Fatwa MUI No. : 56 Tahun 2014 tentangPenyamakan Kulit Hewan Dan Pemanfaatannya
D. Umum
  1. Fatwa Reference 1
  2. Fatwa MUI No. : 30 Tahun 2013 tentang Obat Dan Pengobatan
  3. Fatwa MUI No. : Tahun 1975 tentangPenggunaan Narkotika
  4. Fatwa MUI No. : Tahun 1976 tentangPenyalahgunaan Narkotika
  5. Kloning
  6. Fatwa MUI No. : 24 Tahun 2017 tentang Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos
  7. Fatwa MUI No. : 17 Tahun 2016 tentang Fatwa Tentang Pencurian Energi Listrik
  8. Fatwa MUI No. : 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
  9. Fatwa MUI No. : 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
F. Himpunan Fatwa Halal
  1. Pedoman Sistem Produksi Halal 2003
  2. Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulam Indonesia 2008
  3. Standardisasi Fatwa Halal
  4. Ijtima Ulama 2012
  5. Ijtima Ulama 2018