Larangan pada Obat Tradisional
Pada kesempatan ini kita akan membahas beberapa hal penting yang dilarang dalam obat tradisional. Artikel ‘Larangan pada Obat Tradisional’ ini diambil dari peraturan-peraturan seputar obat tradisional. Semoga dapat membuka wawasan serta bermanfaat bagi yang membacanya.
- Obat tradisional yang memiliki bentuk sediaan tertentu atau cara penggunaannya yang dilarang, yaitu intravaginal, tetes mata, parenteral (injeksi), supositoria (kecuali digunakan untuk obat tradisional wasir)
- Kandungan bahan bakunya adalah Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat membahayakan bagi kesehatan apalagi jika digunakan dalam waktu yang lama. Diantara efek samping jamu yang mengandung BKO yaitu dapat menyebabkan tukak lambung, gagal ginjal dan gangguan hati (liver). Termasuk di dalamnya tidak diperbolehkan mengandung bahan dari Narkotika dan psikotropika;
- Bahannya berasal dari Bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat, Narkotika atau psikotropika, Bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/ atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan dan hewan atau tumbuhan yang dilindungi;
- Mengandung bahan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya seperti Tanaman Kava-kava (Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.02647 Tahun 2002), Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Folium (PerKa.BPOM No. HK.00.05.41.2803 Tahun 2005) dan tumbuhan Pausinystalia Yohimbe (PerKa.BPOM No.HK.03.1.23.05.12.3428 Tahun 2012)
- Kandungan bahannya diperbolehkan namun tidak boleh melebihi batasan yang diizinkan. Seperti untuk bentuk sediaan cairan obat dalam tidak boleh mengandung kadar alkohol lebih dari 1 %. Jika kandungannya lebih dari itu maka dilarang dipergunakan.
- Obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Rujukannya ada pada Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 serta Badan POM No. 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional;
- Obat tradisional yang berisi bahan yang boleh digunakan tapi tidak diperbolehkan jika digunakan pada klaim / khasiat kegunaan tertentu. Contohnya Cassia Senna L. dan Rheum Officinale. Tidak diizinkan jika klaim khasiatnya untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan. Simpelnya dilarang untuk klaim pelangsing;
- Obat tradisional yang berasal dari bahan ikan gabus, yang produknya memiliki klaim khasiat ‘membantu proses penyembuhan luka’, maka uji kadar protein dan albumin harus sesuai dengan standar SNI (minimal protein 70%, Albumin 15%). Sedangkan untuk klaim umum (membantu memelihara kesehatan) maka harus memiliki. bukti hasil uji kadar mineral Zn, Fe dan Ca.
- Obat tradisional yang bentuk sediaannya diproduksi terbatas sesuai dengan jenis sarananya. Misalnya Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), hanya diperbolehkan membuat sediaan parem, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. Jika jenis sarana ini memproduksi kapsul, misalnya, maka produknya termasuk dibuat dibawah standar, baik keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta melanggar perundang-undangan dan ada konsekuensi hukumnya.
@AFJ (Janaaha.com)