Peraturan Terkait Sarana Produksi Obat Tradisional
17 Mei 2022
"Perizinan UMOT Zaman Now"
“Perizinan UMOT Zaman Now”
4 Juni 2022
Peraturan terkait Produk Obat Tradisional

Setelah kita mengetahui peraturan-peraturan terkaitr sarana produksi obat tradisional, kini kita akan coba merangkum peraturan apa saja yang Peraturan terkait Produk Obat Tradisional. Kita cermati bersama infonya di bawah ini:

A. Ketentuan, persyaratan dan pelayanan publik registrasi obat tradisional

  1. Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.2411 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
  2. PerKa.BPOM No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 : Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
  3. Permenkes No. 007 Tahun  2012 : Registrasi_Obat_Tradisional
  4. PerKa.BPOM No.13 Tahun 2014 : Pedoman Uji Klinik
  5. PerKa.BPOM No.5 Tahun 2016 : Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
  6. Per.Ka.BPOM No.27 tahun 2018: Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
  7. KepKa.BPOM Nomor HK.02.02.1.4.12.20.1416 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  8. PerBPOM No.4 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  9. Keputusan Ka.BPOM No.HK.02.01.1.2.06.21.233 tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  10. PerBPOM No.25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
  11. PerBPOM No. 29 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam
  12. PerBPOM No. 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

B. Larangan pada obat tradisional dan suplemen kesehatan

  1. KEPMENKES No.570/D/SK/1977 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Dipakai Secara Intravaginal
  2. KEPMENKES No.1147/D/SK/IV/81 : Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional Yang Digunakan Sebagai Pelancar Haid Dan Sejenisnya Yang Berisi Simplisia
  3. KEPMENKES No. 397b/MENKES/SK/VII/1991 : Larangan Beredar Obat Tradisional Yang Tidak Terdaftar
  4. Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.02647 Tahun 2002 : Larangan Peredaran Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Kava-kava
  5. PerKa.BPOM No- HK.00.05-41-2803_Tahun_2005 : Larangan Obat Tradisional Yang Mengandung Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Folium
  6. PerKa.BPOM No-HK-03-1-23-05-12-3428 Tahun 2012 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
  7. PerKa.BPOM No.10 Tahun 2014 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, Dan Cataranthus Roseus.
  8. PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2017 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Mengandung Cassia Senna L. Dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh Atau Menurunkan Berat Badan

C. Label dan Penandaan (Kemasan)

  1. Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.3043 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Pada Obat Tradisional Yang Digunakan Untuk Penderita Kencing Manis
  2. PerKa.BPOM No. HK. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 : Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan
  3. PerBPOM No. 30 Tahun 2023 Tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam

D. Iklan

  1. Kep. Menkes No. 386 Tahun 1994 : Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman
  2. Kep. KBPOM No. HK.00.05.4.0155 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Dan Periklanan Obat Diare
  3. Permenkes 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 : Iklan Dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
  4. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content

E. Surat edaran

  1. Surat Edaran tentang Propyl paraben dalam OT 2016
  2. Surat Edaran tentang Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Bahan Non Marine 2016
  3. Surat Edaran No. HK.04.02.42.421.12.17.1673 tentang Pelarut yang Diizinkan Digunakan dalam Proses Ekstraksi Fraksinasi Tumbuhan
  4. Surat Edaran No. Hk. 04.4.42.421.09.16. 1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
  5. Surat Edaran No. HK.04.4.42.421.10.16.1888 tentang Pengawet Propyl Paraben & Grace Period
  6. Surat Edaran No. Hk. 04.01.42.421.12.17.1666 Tahun 2016 Tentang  Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Dizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
  7. Surat Edaran No.HK 04.4.42.421.05.16.1081 Tahun 2016 Tentang Obat Tradisional/Suplemen Makanan yang Mengandung Bahan Baku Dari Hewan Nonmarine (wajib asal bahan baku, bebas BSE/TSE dan sertifikat Halal
  8. Surat Edaran Nomor HK.05.02.41.411.10.17.0645 tahun 2017 Tentang Sistem Evaluasi Pra Penilaian Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
  9. Surat Edaran Tentang Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Diizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
  10. Surat Edaran Tentang Jenis Pengawet dan Batas Maksimal Penggunaannya dalam Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan
  11. Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.11.17.1628 tahun 2017 tentang Batas Maksimal Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir Obat Bahan Alam dengan sediaan Rajangan dan Serbuk yang di Seduh Dengan Air Panas Sebelum Digunakan
  12. Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.01.18.0045 tahun 2018 tentang Penerapan Aplikasi ASROT Baru
  13. Surat Edaran No. HK 06.42.422.03.18.382 tahun 2018 tentang Pengawet Propil Para Hidrosibenzoat Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  14. Surat Edaran No. HK 004.01.41.412.03.19.03712 tahun 2019 tentang Perpanjangan waktu penarikan produk OT dan SK mengandung propil paraben
Update, 27 Januari 2024, 11:14 WIB

2 Comments

  1. Heny Rohaeni berkata:

    Bismillaah..
    Saya punya produk minyak aromaterapi, deodoran speay & minyak rempah , bagaimana caranya untuk mendapatkan izin edar nya ?

    • admin berkata:

      Bismillah. Mohon maaf baru sempat merespon. Sebelumnya terima kasih atas pertanyaannya terkait minyak aromaterapi, deodoran spray & minyak rempah.

      aSecara umum Anda dapat memilih perizinan kosmetik. Jika usahanya pemula, masih menggunakan alat sederhana, serta:
      1. Tidak digunakan untuk bayi,
      2. Bukan merupakan produk yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya,
      3. Tidak mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, Chemical Peeling, dan/atau pewarna rambut
      4. Pembuatannya tidak memerlukan teknologi tinggi seperti aerosol dan serbuk kompak.

      Sangat disarankan ketika usaha berkembang agar mengkonsultasikannya ke UPT BPOM setempat agar mendapatkan arahan dan bimbingan. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *