Peraturan terkait Produk Obat Tradisional
Setelah kita mengetahui peraturan-peraturan terkaitr sarana produksi obat tradisional, kini kita akan coba merangkum peraturan apa saja yang Peraturan terkait Produk Obat Tradisional. Kita cermati bersama infonya di bawah ini:
A. Ketentuan, persyaratan dan pelayanan publik registrasi obat tradisional
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.2411 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
- PerKa.BPOM No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 : Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
- Permenkes No. 007 Tahun 2012 : Registrasi_Obat_Tradisional
- PerKa.BPOM No.12 Tahun 2014 : Persyaratan Mutu Obat Tradisional
- PerKa.BPOM No.13 Tahun 2014 : Pedoman Uji Klinik
- PerKa.BPOM No.5 Tahun 2016 : Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
- Per.Ka.BPOM No.27 tahun 2018: Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- PerKa.BPOM No.32 Tahun 2019 : Persyaratan Keamanan Dan Mutu Obat Tradisional
- KepKa.BPOM Nomor HK.02.02.1.4.12.20.1416 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- PerBPOM No.4 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- PerBPOM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional
- Keputusan Ka.BPOM No.HK.02.01.1.2.06.21.233 tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
B. Larangan pada obat tradisional dan suplemen kesehatan
- KEPMENKES No.570/D/SK/1977 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Dipakai Secara Intravaginal
- KEPMENKES No.1147/D/SK/IV/81 : Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional Yang Digunakan Sebagai Pelancar Haid Dan Sejenisnya Yang Berisi Simplisia
- KEPMENKES No. 397b/MENKES/SK/VII/1991 : Larangan Beredar Obat Tradisional Yang Tidak Terdaftar
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.02647 Tahun 2002 : Larangan Peredaran Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Kava-kava
- PerKa.BPOM No- HK.00.05-41-2803_Tahun_2005 : Larangan Obat Tradisional Yang Mengandung Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Folium
- PerKa.BPOM No-HK-03-1-23-05-12-3428 Tahun 2012 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
- PerKa.BPOM No.10 Tahun 2014 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, Dan Cataranthus Roseus.
- PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2017 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Mengandung Cassia Senna L. Dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh Atau Menurunkan Berat Badan
C. Label dan Penandaan (Kemasan)
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.3043 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Pada Obat Tradisional Yang Digunakan Untuk Penderita Kencing Manis
- PerKa.BPOM No. HK. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 : Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan
D. Iklan
- Kep. Menkes No. 386 Tahun 1994 : Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman
- Kep. KBPOM No. HK.00.05.4.0155 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Dan Periklanan Obat Diare
- Permenkes 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 : Iklan Dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content
E. Surat edaran