Kelas Umum

Konsultasi dan Diskusi Seputar Perizinan Usaha Produksi

Program ini merupakan program konsultasi dan diskusi gratis yang dapat diikuti oleh setiap pelalu usaha yang sedang berproses perizinan legalitas usaha produksinya melalui aplikasi Chat WhatsApp

Webinar Legalisasi Sarana Produksi

Sarana yang berizin, legal dan sesuai standar mutu menjadi salah satu sebab produk bermutu dan berdaya saing tinggi. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018)

Program ini merupakan program edukasi gratis melalui Webinar menggunakan apliasi zoom

Webinar Terkait

Webinar Batch 1, 12 Februari 2022: Webinar Buka Wawasan Perizinan Usaha Produksi

Webinar Batch 2, 14 Mei 2022 Bincang Santai Perizinan UMKM Produksi

Webinar Perizinan Sarana Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Obat Bahan Alam yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari Jamu / Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Sebelum masuk ke proses registrasi izin edar, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang sesuai dan menyelesaikan sertifikasi CPOTB secara Bertahap di Badan POM RI.

Webinar Perizinan UMOT ini tidak berbayar atau GRATIS dan dapat diikuti secara online melalui aplikasi zoom sesuai jadwal

Webinar Terkait

Webinar Batch 1, 7 Agustus tahun 2021: Pra Pelatihan & Seleksi Pendampingan Untuk Pelaku Usaha Jamu Skala UMOT dan UKOT

Webinar Batch 3, Sabtu, 4 Juni 2022: Perizinan UMOT Zaman Now

Webinar Batch 5, 13 Agustus tahun 2022: Update Informasi Perizinan Obat Tradisional Skala Mikro dan Kecil

Webinar Perizinan Usaha Pangan Olahan

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar kecuali pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan dan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (7 hari). Pendaftarannya dilakukan di Badan POM RI dan sudah bisa dilakukan secara online.

Sebelum masuk ke proses pengajuan pendaftaran Izin Edar, pelaku usaha wajib mendaftarkan terlebih dahulu legalitas usaha pangan olahannya serta menyiapkan sistem mutu sesuai GMP (Good Manufaturing Practice) atau biasa disebut dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB. Untuk usaha produksi risiko rendah sertifikasinya dapat dengan mengajukan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

Webinar Terkait

Webinar Batch 1, 12 Februari 2022: Webinar Buka Wawasan Perizinan Usaha Produksi

Webinar Batch 2, 14 Mei 2022 Bincang Santai Perizinan UMKM Produksi