Penggunaan Sakarin pada Produk Obat Tradisional Catatan : - Mengacu pada beberapa regulasi di Indonesia, penggunaan sakarin diatur sebagai berikut: 1. Perka BPOM No 12 Tahun 2014: ADI sakarin = 2,5 mg/kgBB 2. Perka BPOM No 4 Tahun 2014: ADI sakarin = 0-5 mg/kgBB, batas maksimum pada minuman berperisa = 120 mg/kgBB, batas maksimum pada minuman konsentrat = 300 mg/kgBB, batas maksimum pada seduhan herbal = 100 mg/kgBB dihitung terhadap produk siap konsumsi - Menurut Regulasi Global: limit penggunaan sakarin pada Obat Tradisional = 1200 mg/kg produk