A. Persyaratan:
- data formula kualitatif dan kuantitatif;
- Dokumen Informasi Produk;
- data pendukung keamanan bahan kosmetik;
- data pendukung klaim; dan/atau
- contoh produk jika diperlukan.
B. Persyaratan lainnya, jika:
- Kosmetik dalam negeri:
- Sertifikat CPKB
- Surat penunjukan/persetujuan (jika lisensi)
- Kosmetik kontrak
- Sertifikat CPKB
- Surat Perjanjian kerjasama kontrak
- Kosmtetik Impor
- Surat penunjukan keagenan (Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris), paling sedikit memuat:
- nama dan alamat produsen/principal negara asal;
- nama importir;
- nama produk/merek kosmetika;
- tanggal diterbitkan;
- masa berlaku penunjukan keagenan;
- hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/principal negara asal; dan
- nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/principal negara asal;
- Surat perjanjian kerjasama kontrak
- Certificate of sale untuk kosmetik impor yang berasal dari negara di luar ASEAN yang dilegalisir oleh kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI setempat;
- Sertikat Good manufacturing practice (GMP) atau pernyataan penerapan GMP untuk industri yang berlokasi di ASEAN
- Ketentuan sertifikat GMP:
- Diterbitkan pejabat pemetintah berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal.
- Dilegalisir oleh kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI setempat; dan
- Mencantumkan masa berlaku atau dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun
C. Prosedur :

Sumber: Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan melalui Layanan BPOM Online https://infopublik.pom.go.id/