Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri
A. Dokumen administrasi:
- Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau sertifikat CPPOB
- Surat kerjasama kontrak/makloon (jika diperlukan)
- Surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi (jika diperlukan)
B. Dokumen teknis:
- Daftar bahan atau komposisi yang digunakan
- Proses produksi
- Hasil uji produk akhir atau certificate of analysis (CoA) untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
- Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah (jika diperlukan)
C. Dokumen tambahan:
- Sertifikat merek
- Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia
- Sertifikat organik
- Keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism)
- Keterangan iradiasi pangan
- Sertifikat halal
- Data pendukung lain
D. Prosedur :
E. Download Dokumen Registrasi Pangan Olahan
Nama Unduhan | Silahkan Unduh |
Formulir Pendaftaran Pangan Olahan | Klik |
Langkah-Langkah Registrasi Izin Edar Pangan Olahan | Klik |
Formulir Pengajuan Permohonan Tarif 50% PNBP | Klik |
Label Pangan Olahan Mengandung Babi | Klik |
Pedoman Standar Pelayanan Registrasi Pangan Olahan | Klik |
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan | Klik |
Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Klik |
Pengumuman Daftar Bank Yang Melayani Pembayaran Mpn G-2 (Simponi) | Klik |
Frequently Asked Questions Registrasi Pangan | Klik |
Pertamaks Pewarna V 0.1 |
Sumber data:
-
Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan melalui Layanan BPOM Online https://infopublik.pom.go.id/
-
Website Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI http://registrasipangan.pom.go.id