Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri

A. Dokumen administrasi:
  1. Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau sertifikat CPPOB
  2. Surat kerjasama kontrak/makloon (jika diperlukan)
  3. Surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi (jika diperlukan)
B. Dokumen teknis:
  1. Daftar bahan atau komposisi yang digunakan
  2. Proses produksi
  3. Hasil uji produk akhir atau certificate of analysis (CoA) untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang
  4. Informasi tentang masa simpan
  5. Informasi tentang kode produksi
  6. Rancangan label
  7. Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah (jika diperlukan)
C. Dokumen tambahan:
  1. Sertifikat merek
  2. Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia
  3. Sertifikat organik
  4. Keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism)
  5. Keterangan iradiasi pangan
  6. Sertifikat halal
  7. Data pendukung lain
D. Prosedur :

E. Download Dokumen Registrasi Pangan Olahan
Nama Unduhan Silahkan Unduh
Formulir Pendaftaran Pangan Olahan Klik
Langkah-Langkah Registrasi Izin Edar Pangan Olahan Klik
Formulir Pengajuan Permohonan Tarif 50% PNBP Klik
Label Pangan Olahan Mengandung Babi Klik
Pedoman Standar Pelayanan Registrasi Pangan Olahan Klik
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan Klik
Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Klik
Pengumuman Daftar Bank Yang Melayani Pembayaran Mpn G-2 (Simponi) Klik
Frequently Asked Questions Registrasi Pangan Klik
Pertamaks Pewarna V 0.1

Klik

 

Sumber data:
  1. Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan melalui Layanan BPOM Online https://infopublik.pom.go.id/
  2. Website Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI http://registrasipangan.pom.go.id