Tanya Jawab Registrasi 9: Pendaftaran Pengkajian Bahan Baku Baru
Apa yang harus dilakukan jika bahan baku atau bahan tambahan yang terkandung dalam produk yang akan didaftarkan belum ada di ASROT?
Pendaftar dapat mendaftarkan bahan pengkajian bahan baku baru dengan menyerahkan sertifikat analisa bahan dan data dukung terkait khasiat & keamanan bahan tersebut di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Untuk mendapatkan akses pengajuan pengkajian bahan baku baru Anda harus melakukan registrasi di Sistem Informasi Permohonan Kajian (SIPK). Silahkan isi form pendaftaran, isi nama, email, password, confirm password kemudian klik capcha dan klik daftar. Setelah itu Anda bisa login dan mengakses pengajuan permohonan kajian bahan baku baru.
1. Untuk format surat bisa Klik di SINI
2. Format surat penunjukan pemegang Akun SIPK klik di SINI
3. Informasi prosedur dan persyaratan bisa klik : Surat Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK No. HK.02.02.41.412.01.23.17 tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi OTSKK
4. Untuk pedoman pengkajian obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan obat kuasi silakan klik di SINI
5. Jika diperlukan konsultasi regulasi atau semisalnya Anda bisa mengakses konsultasi online melalui : https://standar-otskk.pom.go.id/konsultasi
6. Informasi jadwal layanan konsultasi klik DI SINI
7. Informasi Petugas yang melayani konsultasi di loket: Klik DI SINI
Demikian Tanya Jawab Registrasi 9 tentang Pendaftaran Pengkajian Bahan Baku Baru. Semoga bermanfaat
Sumber: ASROT dan Website Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik