Tanya Jawab Registrasi 8: Hal yang Dilarang dalam Memproduksi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Tanya: Hal-hal apa saja yang dilarang dalam memproduksi obat tradisional dan suplemen kesehatan ?
Jawab:
A. Obat tradisional dilarang dalam bentuk sediaan intravaginal, tetes mata, parenteral, supositoria (kecuali digunakan untuk obat tradisional wasir).
B. Obat tradisional dan suplemen kesehatan dilarang mengandung :
- Bahan kimia isolasi atau sintetik berkhasiat obat, untuk obat tradisional;
- Narkotika, psikotropika, bahan obat;
- Hewan atau tumbuhan yang dilindungi;
- Alkohol lebih dari 1 % untuk bentuk sediaan cairan obat dalam;
- Bahan-bahan yang dilarang yang terdapat dalam Lampiran 14 PerKBPOM No. HK.00.05.41.1384 tentang : Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka;
- Bahan melebihi batas maksimum pada Lampiran I Keputusan Kepala BPOM NoHK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan
- Bahan-bahan terlarang lainnya yang terdapat dalam:
Klik di sini
Demikian pembahasan Tanya Jawab Registrasi 8. Semoga bermanfaat.
Sumber: ASROT Badan POM