assalamualaikum kak
izin bertanya, saya baru merintis usaha minuman teh kekinian yang di padukan dengan bubuk-bubuk berbagai macam varian rasa, nah saya baru mau buka outlet gitu kak.
kira-kira yang harus saya dahulukan untuk membuat perizinan dari izin buka usaha dulu atau produknya ya kak?
dan
apa aja perizinan yang harus saya kantongi kak? mohon pencerahannya kak
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya yang bagus dan menarik. Pertanyaan yang sangat banyak diajukan melalui media online maupun ofline.
Secara umum, menurut hemat kami, Anda dapat memulai usaha Anda langsung karena jenis usaha seperti ini tidak memerlukan perizinan baik PIRT maupun MD karena usaha Anda termasuk kategori usaha pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM.
Kenapa demikian? Produk Anda disajikan langsung dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Anda bisa fokus dalam membuat produk dengan memperhatikan kebersihan semua hal yang terkait, mulai dari bahan baku, air, es serta wadah kemasan dan gerobak Anda. Profil pelayanan yang prima dari tim penjualan Anda di setiap lapak bisa diperkuat dengan seragam dan SOP pelayanan yang baik.
Jika usaha berkembang, Anda bisa membuat perizinan untuk pusat kegiatan Anda di DPMPTSP dengan Kode KBLI 56304, sebagai usaha Kedai Minuman. Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
Anda juga dapat memperkuat usaha Anda dengan sertifikasi halal dan sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS).
Kami yakin usaha Anda dapat berkembang pesat dengan mengikuti langkah di atas. Biidznillahi ta’ala. Semoga bermanfaat
2 Comments
assalamualaikum kak
izin bertanya, saya baru merintis usaha minuman teh kekinian yang di padukan dengan bubuk-bubuk berbagai macam varian rasa, nah saya baru mau buka outlet gitu kak.
kira-kira yang harus saya dahulukan untuk membuat perizinan dari izin buka usaha dulu atau produknya ya kak?
dan
apa aja perizinan yang harus saya kantongi kak? mohon pencerahannya kak
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya yang bagus dan menarik. Pertanyaan yang sangat banyak diajukan melalui media online maupun ofline.
Secara umum, menurut hemat kami, Anda dapat memulai usaha Anda langsung karena jenis usaha seperti ini tidak memerlukan perizinan baik PIRT maupun MD karena usaha Anda termasuk kategori usaha pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM.
Kenapa demikian? Produk Anda disajikan langsung dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Anda bisa fokus dalam membuat produk dengan memperhatikan kebersihan semua hal yang terkait, mulai dari bahan baku, air, es serta wadah kemasan dan gerobak Anda. Profil pelayanan yang prima dari tim penjualan Anda di setiap lapak bisa diperkuat dengan seragam dan SOP pelayanan yang baik.
Jika usaha berkembang, Anda bisa membuat perizinan untuk pusat kegiatan Anda di DPMPTSP dengan Kode KBLI 56304, sebagai usaha Kedai Minuman. Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
Anda juga dapat memperkuat usaha Anda dengan sertifikasi halal dan sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS).
Kami yakin usaha Anda dapat berkembang pesat dengan mengikuti langkah di atas. Biidznillahi ta’ala. Semoga bermanfaat