Rechedul: Webinar Legalitas untuk Kosmetik
Rechedul: Webinar Legalitas untuk Kosmetik
4 November 2023
Istilah dalam Peraturan BPOM Bidang Distribusi
Istilah dalam Peraturan BPOM Bidang Distribusi
1 Desember 2023

Peraturan Baru Pengawasan Peredaran Produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan di Indonesia.

Salah satu tugas dari Badan POM adalah melindungi masyarakat dan memastikan produk obat dan makanan, dalam hal ini Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu. Salah satu fungsi Badan POM adalah melakukan pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.

Diantara pengawasan yang dilakukan adalah terhadap fasilitas distribusi. Dalam setiap langkahnya Badan POM terus melakukan pengawasan kegiatan peredaran yang dilakukan secara rutin maupun insidentil.

Pengawasan Badan POM ini, sebelumnya mengacu pada regulasi CPOTB yang lebih terkait dengan pengaturan bagi pihak produsen/fasilitas produksi, sehingga menimbulkan dampak di lapangan terutama saat masuk ke jalur distribusi. Di antara dampak yang terjadi adalah:

  1. Penurunan mutu produk karena rusak/kedaluwarsa karena belum ada ketentuan tentang kondisi penyimpanan di fasilitas distribusi;
  2. Masih ditemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE), termasuk produk yang masuk ke dalam public warning ;
  3. Masih ditemukannya produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Sebagai upaya untuk mengatasi hal di atas tanggal 3 November 2023, Badan POM menerbitkan Peraturan Baru Pengawasan Peredaran Produk yaitu Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Peraturan ini mengatur peredaran komoditi di atas serta mencakup hal-hal kritikal dalam pemeriksaan fasilitas distribusi sehingga memudahkan pengawasan, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat dalam pengawasan di fasilitas distribusi serta transparansi pengawasan kepada pelaku usaha.

Untuk mengunduh Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan silakan KLIK DI SINI

@AFJ

1 Desember 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *