Jamu Indonesia, Bermanfaat Lagi Mendunia
10 Agustus 2023
Pencantuman Logo Halal Pada Kemasan Produk
14 September 2023
Show all

Gambar oleh Beate dari Pixabay

Perizinan Jus Ready to Drink

UKM Bisa Bikin Pabrik, kali ini tema dari artikel ini adalah seputar perizinan ‘Jus Ready to Drink’

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya mau bertanya:

  1. Kalau usaha jus buah dan sayur, syarat apakah yang wajib ? Kalau bukan herbal khan katanya PIRT, tapi minuman cair katanya wajib BPOM ya? Ini jusnya ready to drink dan tanpa BTP.
  2. Apakah sama dengan produk jamu atau minuman tradisional cair? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan bagus Anda. Semoga usaha dan upaya Anda berjalan dengan lancar, baik, terus berkembang dan berkah. Kami akan coba menjelaskannya dalam beberapa poin sebagai berikut:

  1. Produk pangan olahan dalam bentuk cair sudah tidak bisa masuk perizinan PIRT;
  2. Produk jenis ini dapat dijual tanpa memiliki izin jika dijual secara langsung atau tidak lebih dari 7 hari masa kadaluarsanya;
  3. Jika ingin produk jus buah dan sayur Anda didaftarkan sebagai produk pangan olahan terkemas ready to drink dengan izin pangan olahan MD di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Anda dapat memilih kelas usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10330 atau Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran. Penjelasan lengkap terkait KBLI ini dapat Anda lihat dan pelajari di SINI
  4.  Terkait dengan pertanyaan kedua, ‘Apakah sama dengan produk jamu atau minuman tradisional cair?’ maka kami dapat menjawab, ada perbedaan sedikit terutama dalam pemilihan KBLI-nya. Untuk produk jamu atau minuman botanikal/minuman rempah dalam bentuk cair Anda dapat menggunakan KBLI 11090 : Industri Minuman Lainnya atau 11040 : Industri Minuman Ringan. Silakan pilih salah satu saja.
  5. Silahkan berkonsultasi dengan UPT BPOM setempat;
  6. Saran kami, agar pelaku usahanya, setidaknya telah memiliki usaha yang sudah berjalan, agar tidak bingung saat konsul serta dalam penyiapan sarana produksi;
  7. Pastikan Anda telah memiliki teknis produksi yang mampu menjamin keamanan, mutu dan masa simpan produk.

Kode Jenis Pangan dan Contoh Produk PIRT

Semoga dapat mencukupi jawabannya. Terima kasih

@AFJ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *