Pendaftaran Program Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu Skala UMOT dan UKOT Tahun 2023
Program Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu
2 Mei 2023
KBLI Produk Cemilan Keripik
KBLI Produk Cemilan Keripik
7 Mei 2023

Perizinan Re-packing Cemilan

Ada pertanyaan sebagai berikut: Mohon izin bertanya, untuk perizinan re-packing cemilan bagaimana ya? Mungkin bisa membantu saya menjelaskan step by stepnya. Cemilannya seperti kripik belut, dan aneka kripik.

Tanggapan:

A. Sebelum masuk pembahasan perizinan re-packing pangan olahan, kita pahami terlebih dahulu hal-hal penting seputar produk pangan olahan re-packing:

  1. Syarat produk yang dire-packing ulang mestinya sudah memiliki izin pangan olahan yang sesuai dengan ketentuan SPPIRT dan masih berlaku;
  2. Pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang harus memiliki izin terkait pengemasan ulang. Termasuk produk cemilan yang dari produsen yang di-rebranding dan dikemas ulang menjadi kemasan eceran kecil;
  3. Izin pengemasan ulang dapat dituangkan dalam bentuk MoU atau Surat kerjasama antara pabrik asal dengan pelaku usaha pengemas kembali:
  4. Diajukan perizinannya terlebih dahulu melalui OSS dan aplikasi SPP-IRT sebelum dijual;
  5. Tidak diperbolehkan melakukan re-packing produk impor dan produk yang sudah dalam kemasan akhir/terkecil.

B. Terkait perizinannya dapat kami jelaskan sebagai berikut

  1. Secara umum produk cemilan keripik belut, dan aneka kripik masuk kriteria produk PIRT. Namun jika ingin didaftarkan ke Badan POM pun tidak mengapa;
  2. Keripik belut masuk “Kode Jenis Pangan: Hasil Olahan Perikanan.” termasuk didalamnya: macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan, KBLI yang sesuai adalah 10794;
  3. Aneka keripik “Kode Jenis Pangan: Hasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut”. KBLI yang sesuai adalah 10313;
  4. Sedangkan jika keripiknya berasal dari bahan kacang-kacangan, maka dapat dipilih KBLI 10793.
  5. Untuk KBLI Aktivitas Pengepakan (Pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak termasuk pengemasan makanan minuman) dapat dipilih KBLI 82920:
  6. Proses perizinannya diajukan setelah memiliki NIB usaha produksi pangan olahan dengan memilih KBLI produk yang akan dibuat. Setelah itu ajukan perizinan PIRTnya melalui pengajuan PB-UMKU untuk selanjutnya diteruskan prosesnya di aplikasi pendaftaran PIRT online dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Jika ada hal yang kurang jelas, Anda dapat berkonsultasi dengan UPT Badan POM diseluruh Indonesia atau yang terdekat dengan usaha produksi Anda. Untuk berdiskusi dan onsultasi dengan team BikinPabrik.Id silahkan klik di SINI. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih

@AFJ

Apdet 20/11/2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *