KBLI Produk Cemilan Keripik
Berikut kami haturkan informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) produk cemilan keripik yang banyak kita temukan di pasaran. Insya Allah akan membantu pada proses pengajuan perizinan.
- KBLI 10793: Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.
- KBLI 10794: Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya. Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang.
- KBLI 10313: Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran. Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran.
Semoga bermanfaat
@AFJ