KBLI Produk Cemilan Keripik
Berikut kami haturkan informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) produk cemilan keripik yang banyak kita temukan di pasaran. Insya Allah akan membantu pada proses pengajuan perizinan.
- KBLI 10793: Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.
- KBLI 10794: Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya. Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang.
- KBLI 10313: Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran. Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran.
Semoga bermanfaat
@AFJ
2 Comments
ka maaf izin bertanya, untuk nomor KBLI (baso goreng dari ikan) itu termasuk apa ya ka ??
Bismillah. Mohon maaf baru sempat merespon. Sebelumnya terima kasih atas pertanyaannya terkait KBLI bakso goreng dari ikan.
Kalau melihat dari jenis produk pangan yang berupa olahan pangan yang digoreng dari yang berasal dari olahan bakso asal ikan, kami melihat KBLI yang sesuai adalah KBLI No. 10794 Industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (termasuk di dalamnya berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793.
Kalau produksinya masih sekala rumah tangga, dikerjakan di lingkungan rumah tangga serta menggunakan alat yang sederhana Anda dapat mengurus izinnya melalui jalur pangan olahan PIRT. Untuk lebih jelasnya Anda bisa mengunjungi website https://sppirt.pom.go.id/. Semoga bermanfaat. Terima kasih