Peraturan Lain Sarana Obat Tradisional
Seperti yang kita ketahui, bahwa ada 4 jenis sarana produksi obat traidisional di Indonesia, yaitu:
Kesemua sarana di atas memiliki peraturan yang mengikat sekaligus memandu kegiatan dari mulai perizinan sarana, hingga registrasi produk obat tradisional (khusus sarana produksi IEBA tidak memerlukan perizinan produk). Maka dari itu, setiap sarana produksi wajib memahami peraturan apa saja yang terkait dengan usahanya. Apakah UMOT, yang hanya diizinkan memproduksi rajangan, cairan obat luar, parem tapel, dan pilis. Atau UKOT. Agar jangan sampai sarana produksi yang telah mendapatkan perizinan dan sertifikasi CPOTB melakukan penyimpangan dalam kegiatannya sehari-hari.
Untuk kemajuan usaha Anda, kami haturkan kembali peraturan terkait sarana produksi silahkan klik LINK INI.
Sebagai pelengkap kami sampaikan di bawah ini kumpulan peraturan lain yang terkait dengan Sarana Produksi Obat Tradisional di luar peraturan perizinan legalitas sarana dan produk yang ditetapkan oleh Badan POM RI, masih ada peraturan lain yang perlu kita ketahui, yaitu:
Sumber: JDIH Badan POM Update 1 Mei 2023, 15:39 WIB