Industri Rumah Tangga Pangan Olahan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
Saat ini perizinan PIRT menjadi lebih mudah setelah berlakunya perizinan OSS RBA. pelaku usaha pangan olahan rumah tangga mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan dan penyiapan tempat usaha PIRTnya.
Regulasi Terkait.
1. PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk IRTP
2. PerBPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
3. PerBPOM No. 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan PIRT
Pedoman dan Materi
Update: 30 April 2023, 15:01 WIB