- Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.4.03960 tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tanaman Aristolochia SP
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.02647 Tahun 2002 : Larangan Peredaran Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Kava-kava
- PerKa.BPOM No- HK.00.05-41-2803_Tahun_2005 : Larangan Obat Tradisional Yang Mengandung Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Foliu
- PerKa.BPOM No-HK-03-1-23-05-12-3428 Tahun 2012 : Larangan Obat Tradisional menggunakan Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
- PerKa.BPOM No.10 Tahun 2014 : Larangan Obat Tradisional Menggunakan Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, Dan Cataranthus Roseus.
- Surat Edaran No. Hk. 04.4.42.421.09.16. 1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
- PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2017 : Larangan Penggunaan Cassia Senna L. Dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh Atau Menurunkan Berat Badan
- List Badan POM RI di aplikasi Asrot Klik DISINI
Semoga bermanfaat
Sumber : Asrot dan JDIH BPOM