"Perizinan UMOT Zaman Now"
“Perizinan UMOT Zaman Now”
4 Juni 2022
Webinar Bincang Santai Batch#4 : Perizinan Usaha Pangan Olahan Skala Rumah Tangga (SPPIRT)
13 Juli 2022
Show all
Program Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu PT Sinde

Program Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu PT Sinde

Pendaftaran Program Pelatihan dan Pendampingan UMOT Tahun 2022
Bismillah.
Ykh. Bapak/Ibu
Serta Sahabat Pelaku Usaha Produksi Jamu Skala mikro (UMOT)

Ahlan wa Sahlan.
Dengan selesainya Webinar Bincang Santai BikinPabrik.Id  Batch#3: “Perizinan UMOT Zaman Now” tanggal 4 Dzulqa’dah 1443 H atau bertepatan dengan tanggal 4 Juni 2022, maka dengan ini Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaaha membuka: Program pelatihan dan Pendampingan UMOT Tahun 2022.

Alhamdulillah program ini:
  1. Merupakan wujud rasa syukur kami atas nikmat dan kemudahan Allah subhanahu wata’ala. Sebagai awal pembukaan kembali dapat melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan program kami di LPK Janaaha;
  2. Lelanjutan kerjasama LPK Janaaha PT Sinde Budi Sentosa tahun 2021;
  3. Memiliki nilai unggul dan target akhirnya adalah mendapatkan pelatihan dan pendampingan intensif sampai terbitnya sertifikat CPOTB Bertahap Tahap 1 untuk UMOT;
  4. Berlaku untuk Sahabat Pelaku Usaha UMOT di seluruh Indonesia.
Syarat dan ketentuannya:
  1. Pelaku usaha memiliki produknya Tapel, pilis, parem, cairan obat luar (COL), dan rajangan (jamu godogan);
  2. Telah memiliki pasar atau market khusus.
  3. Telah memiliki calon tempat atau sarana produksi;
  4. Siap berproses melakukan perizinan UMOT dan siap melakukan tahapan-tahapan perizinan secara mandiri;
  5. Berkenan untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan baik dengan Balai Besar/Balai/Loka POM dan Dinas terkait di tempat domisili usaha;
  6. Bersedia dikunjungi oleh tim dari LPK Janaaha untuk meastikan kesiapan calon sarana produksi:
  7. Bersedia memahami kewajiban pelaku usaha yang terkait dengan usaha jamu skala UMOT sebagaimana yang tercantum dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenkes No.14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Daftarkan usaha Anda dengan mengisi form dibawah ini.
Link pendaftaran: 
(Silahkan membacanya kembali persyaratan dan ketentuan di atas dengan teliti. Isilah data dengan benar sesuai kondisi yang ada)

Selamat mengisi dan bergabung dalam program ini. Terima kasih

@CS LPK Janaha

 

Lembaga Pelatihan Mitra Kemnaker RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *