Seputar Perizinan Teh Kombucha
Pertanyaan
- Dari Bapak/Ibu Sugiarto tanggal 22 November tahun 2021: Mau tanya, saya membuat minuman cair hasil fermentasi dari teh seperti teh kombuca. Apa bisa didaftarkan Dinkes (sebagai) PIRT ya? Kami tidak (mencantumkan) klaim khasiat?
- Dari Bapak/Ibu Gan Ginanjar Rahma Hakim tanggal 27 Januari 2022 : Salam. Izin bertanya saat ini saya sedang mengembangkan produk minuman teh Kombucha. Apakah izin PIRT saja sudah cukup atau harus BPOM MD?
Tanggapan:
- Permasalahan seputar perizinan teh kombucha, merupakan permasalahan yang cukup pelik dan telah lama ada. Menanggapi dua pertanyaan di atas, sejauh yang kami ketahui, bahwa perizinan teh kombucha tidak diperbolehkan mendapatkan nomor izin PIRT maupun MD (Pangan olahan yang didaftarkan ke BPOM). Perizinan kombucha memerlukan pengkajian lebih lanjut dari pihak Badan POM. Salah satu sebabnya adalah pada penggunaan kombucha terdapat jumlah maksimal tertentu.
- Pada tahun 2019, jenis produk ini telah mendapatkan perhatian dari BPOM. Alhamdulillah, pengkajian kategori produknya telah selesai 100%, sebagaimana disampaikan dalam Laporan Kinerja BPOM Dalam Angka Triwulan II Tahun 2019 halaman 13. Lihat pada Bab II Standardisasi di Bidang Obat dan Makanan bidang Obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan. Kita nantikan bersama realisasinya dalam bentuk peraturan baru.
- Terkait perizinan Teh Kombucha sebagai Obat Tradisonal: Penjelasan singkat seputar Teh Kombucha sebagai Obat Tradisonal kami dapatkan dalam Materi Permasalahan Registrasi OTSK, Coaching Clinic Registrasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Pada PIC Balai dan Loka Tahap 1 tanggal 6 Juli 2020 dan Tahap 2 tanggal 22 Juni 2020, diantaranya:
- Kombucha merupakan minuman fermentasi dari teh dan gula. Yang pada prosesnya dengan penambahan inokulum menyebakan terjadi fementasi dan menghasilkan bioaktif;
- Kombucha tidak memiliki riwayat penggunaan empiris sebagai Jamu;
- Registrasi sebagai produk Obat Tradisional (OHT atau Fitofarmaka) harus memenuhi persyaratan data keamanan dan kemanfaatan melalui uji pra klinik dan uji klinik.
Demikian tanggapan dan jawaban dari kami. Kami sarankan kepada Anda agar dapat berkonsultasi ke BPOM Pusat. Atau dapat juga melalui ULPK di Balai Besar, Balai atau Loka BPOM terdekat. Semoga bermanfaat.
@AFJ