Pendaftaran Webinar Perizinan Usaha Produksi Jamu KHUSUS Calon Pelaku Usaha Skala UMOT & UKOT Batch#3
Bismillah
Ykh. Pelaku Usaha/UKM produksi jamu di seluruh Indonesia
Alhamdulillah, kami hadirkan kembali sebuah Webinar yang akan mengungkap serta memberikan solusi masalah-masalah di atas, melalui:
Kegiatan Webinar ini merupakan kegiatan pendahuluan dari “Program Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu Skala UMOT dan UKOT.” Pemrakarsanya adalah PT Sinde Budi Sentosa dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaaha Sleman DI Yogyakarta sebagai pelaksana kegiatannya.
Program kami dedikasikan untuk pelaku usaha jamu skala UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) dan UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) yang saat ini sedang berjuang mendapatkan legalitas usahanya untuk selanjutnya dapat menjadi bekal guna pengurusan legalitas produknya di BPOM.
Catat waktu pelaksanaannya:
Hari, tanggal: Jum’at, 20 Agustus 2021
Pukul : 08.00 – 11.00 WIB (melalui media zoom).
Apa keuntungan buat Anda Pelaku Usaha Jamu setelah mengikuti Webinar ini?
Jika Anda telah siap memiliki usaha produksi jamu yang resmi, sudah punya produk & pasar yang bagus, serta siap melakukan semua proses perizinan usaha produksinya, Anda akan mendapatkan kesempatan dilatih dan didampingi oleh kami selama 3 (tiga) bulan dari bulan Agustus sampai dengan Oktober:
Biaya Webinar dan konsultasi: GRATIS.
Klik link dibawah ini untuk pendaftaran calon peserta:
Pemahaman masyarakat serta para pelaku usaha jamu yang meningkat membuat perizinan usaha produksi jamunya secara mandiri menjadi nyata.
Ayo daftarkan diri Anda, mari berkarya, buktikan kita BISA!
@CS LPK Janaha
Lembaga Pelatihan Mitra Kemnaker RI
Terima kasih
3 Comments
dapatkah saya mengurus izin edar dari bpom untuk produk saya untuk obat tradisional yang berjenis alkohol hasil dari penulingan nira tanaman aren
Ykh. Sdr/i Audi Mononutu.
Menjawab pertanyaan Anda terkait produk minuman beralkohol hasil dari penyulingan nira (tanaman aren), dapat kami sampaikan bahwa kategori minuman beralkohol tidak masuk ke dalam ketegori obat tradisional, melainkan masuk ke dalam kategori pangan olahan. Silahkan berkonsultasi ke Balai POM terdekat dengan domisili usaha untuk mendapatkan penjelasan terkait penyiapan sarana dan izin edar produk tersebut. Terima kasih
[…] selesainya Webinar Batch ke-3 yang dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen […]