7 Langkah Registrasi Mudah Tanpa Biro Jasa
Registrasi pangan olahan mudah dan murah looo….
Mulai sekarang jangan gunakan biro jasa yaa…
Berikut 7 Langkah Registrasi Mudah Tanpa Biro Jasa :
1. Pahami produk yang akan di daftarkan
a. Apakah produk saya termasuk :pangan olahan segar? Atau Pangan olahan? Atau Bahan tambahan pangan?
b. Produk pangan saya masuk kategori pangan apa?
Download e-book Panduan Registrasi Pangan Olahan di : Klik DISINI
2. Pahami peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Cek peraturannya di : https://jdih.pom.go.id
3. Gunakan Ceklist untuk mempermudah penyiapan dokumen.
4. Pastikan data dan informasi sesuai dan benar. Cek kesesuaian data input, dokumen upload dan rancangan label.
5. Lakukan review sebelum memproses dokumen kepada petugas.
6. Pastikan pembayaran registrasi produk sesuai dengan Surat perintah Bayar (SPB) dan PNBP (PP No. 32 tahun 2017)
7. Cari informasi pada sumber terpercayat (website/subsite, atau sosial media)
Sumber : Infografis Registrasi Pangan
Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI
1 Comment
iyah kita harus paham betul tentang prduknya