SIARAN PERS
Badan POM Amankan Miliaran Kosmetik Ilegal di Semarang
4 Juli 2019 11:00 WIB
Semarang – Hasil operasi penertiban obat dan makanan ilegal oleh Badan POM saat ini masih didominasi oleh temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk yang dijual secara online. Dalam tiga bulan terakhir saja, yaitu April-Juni 2019, Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang telah mengungkap setidaknya dua perkara pidana distribusi kosmetik ilegal, yaitu di Magelang dan Semarang dengan nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah.
Di Magelang, penindakan dilakukan di sebuah gudang tersamar yang digunakan sebagai tempat ekspedisi, beralamat di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara pada Selasa (30/04). Barang bukti berupa 137 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,04 miliar rupiah.
Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (18/06). Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk perawatan kulit sebagai pencerah/pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap. Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon, dimana bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan obat tradisional, kosmetik dan obat ilegal secara online menggunakan akun media sosial yang dibuat pelaku, mengedarkan barang menggunakan jasa ekspedisi, dan menyimpan barang di gudang yang tersembunyi. Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Badan POM melakukan proses investigasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional dan obat ilegal dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Penanganan perkara IR oleh PPNS BBPOM di Semarang dengan memeriksa enam saksi dan satu ahli, telah selesai pemberkasannya dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Serah tahap I). Sedangkan proses penyidikan di Semarang masih dalam proses pemberkasan dengan melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi dan shli, dan telah menetapkan OMG sebagai tersangka pada 1 Juli 2019.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito tak henti menegaskan agar pelaku usaha menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat dan mutu. “Badan POM terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujar Penny K. Lukito. “Tapi jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus-menerus melanggar, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Pelanggaran oleh oknum pelaku usaha di bidang obat dan makanan kian berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kejahatan di bidang obat dan makanan diindikasikan dilakukan secara terorganisir/melibatkan banyak pihak, sementara upaya penegakan hukum yang dilakukan Badan POM telah dipelajari dan diketahui secara luas oleh pelaku kejahatan tersebut.
Sistem peredaran obat dan makanan ilegal selama ini menggunakan sistem sel terputus, dimana pihak pedagang eceran seringkali tidak mengetahui dari mana produk tersebut berasal. Hal ini menyebabkan sulitnya menemukan aktor utama di balik kejahatan di bidang obat dan makanan, sehingga menyulitkan pula proses penyidikannya.
Kejahatan obat dan makanan, selain membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan keuangan negara, juga menurunkan daya saing dunia usaha. “Salah satu tantangan dalam penindakan kejahatan obat dan makanan ilegal adalah sulitnya mendeteksi pelaku. Badan POM harus bersinergi dengan instansi penegak hukum dan stakeholder lain untuk memperkuat upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Mari bersinergi melindungi masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia.” tutup Kepala Badan POM.
________________________________________________________________________________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.