Cara Mendaftarkan Izin Edar
Pengusaha Baru, Begini Cara Daftarkan Izin Edar BPOM
21 April 2019
Legalisasi Sarana Produksi Obat Tradisional
Legalisasi Sarana Produksi Obat Tradisional
5 Mei 2019
Pagi hari, Sabtu, 20 April 2019 yang lalu, kami mendapat kiriman gambar produk kawan, bagus dan keren tampilannya. Semoga rasanya juga pas. Langsung teringat tentang perizinan untuk produk minuman olahan

Komentar kami,

Di Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, simplisia Jahe bisa masuk ke kategori :

  1. Rempah-rempah
  2. Minuman serbuk.

Perizinan untuk produk minuman olahan berupa minuman serbuk menurut peraturan tersebut adalah produk minuman berupa serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

Produk seperti ini merupakan peluang usaha zaman now. Kita dapat menjualnya secara online dan offline. Masalah izin kalau terkendala di PIRT, mending tanpa izin dulu. Sambil menunggu regulasi perizinan untuk produk minuman olahan yang pas. Kalau daftarnya sebagai obat tradisional Jamu di BPOM perlu persiapan yang banyak.

Yang penting jangan pasang klaim khasiat di labelnya dan proses pembuatannya memperhatikan aspek higiene dan sanitasi. Semoga turut menyehatkan masyarakat penggunannya sekaligus dompet pembuatnya. (Selesai)

======================================================

Tanggapan :

Alhamdulillah.. Malam harinya kami mendapat jawaban dari salah satu pejabat yang berwenang di bidang Registrasi Obat Tradisional di Badan POM yang inti jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Memang izin edar minuman saat ini harus MD;
2. Tidak boleh menggunakan PIRT;
3. Daftarkan produk sebagai produk pangan olahan MD tanpa klaim khasiat, walaupun ada komposisi jahe merahnya;
4. Konsultasi ke Loket Registrasi Pangan MD di Badan POM atau ke layanan ULPK di Balai Besar/Balai /Loka BPOM terdekat.

=======================================================

Beberapa hal yang kita penuhi jika mengajukan izin edarnya sebagai MD di BPOM:

  1. Perlu persiapan sarana (kesesuaian denah ruangan dengan produk, higiene dan sanitasi, dokumentasi yang sesuai dengan proses produksi dan produk yang akan diajukan,) sesuai dengan standar CPPBO.
  2. Minimal hasil penilaian audit sarana pangan dari Balai POM setempat adalah B;
  3.  Persiapan sampel produk untuk pengujian mutu produk kemudian pengurusan izin edarnya di Badan POM.
  4. Bagaimana detail persiapannya insya Allah akan dibahas pada kesempatan lain;

Ukur kemampuan kita masing-masing. Da bersegeralah mengajukan izin edar MD jika memang telah siap naik kelas. Semoga bermanfaat.

#jamu #jamugendong #jamuindonesia #peluangbisnis #peluangbisnis #bisnisonline #Perizinan untuk Produk Minuman Olahan

 

35 Comments

  1. djoni berkata:

    BPOM yth.

    perkenankan kami mengajukan pertanyaan sbb. :

    1. Kalau kami mencampur bubuk rempah seperti jahe, kunyit, temulawak dalam satu kemasan , ijin/peraturan apa yg harus kami penuhi
    2. Kami akan melakukan penjualan garam himalaya bagaimanan peraturannya
    3. Kami akan melakukan penjualan CHIASEED, bagaimana peraturannya

    Lokasi usaha kami di kota malang…untuk meminta penjelasan ke BPOM Surabaya kami tidak bisa tatap muka, harus melalui wasap sehingga kurang jelas.

    Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

    • admin berkata:

      Bismillah. Mhn maaf pertanyaan jika ditujukan ke BPOM itu salah alamat, Kak. Namun kami mencoba membantu menjawab pertanyaan Kakak sbb:

      1. Kalau kami mencampur bubuk rempah seperti jahe, kunyit, temulawak dalam satu kemasan , ijin/peraturan apa yg harus kami penuhi.
      Jawab: Jika itu dimaksdkan sebagai minuman tradisional atau rempah dan tanpa klaim khasiat apapun maka silahkan mencoba mengajukan perizinanya ke Dinkes Kota/Kab tempat usaha dilakukan. Silahkan lihat postingan kami: https://bikinpabrik.id/2020/07/09/sertifikat-produksi-pangan-industri-rumah-tangga-spp-pirt/

      2. Kami akan melakukan penjualan garam himalaya bagaimanan peraturannya.
      Jawab: Untuk pertanyaan ini tidak bisa kami jawab selain bisa diajukan sbg izin PIRT atau MD atau pangan olahan sebagai campuran bahan.

      3. Kami akan melakukan penjualan CHIASEED, bagaimana peraturannya.
      Jawab: Bisa dijual tanpa izin jika dalm jumlah terbatas. Kalaupun ingin diurus perizinannya masuk ke dalam perizinan PSAT (Pangan segar asal tumbuhan) ke OKKPP (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat) atau OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Bukan ke BPOM.

      Smg saat ini Kakak sudah bsa konsultasi tatap muka dengan BPOM Surabaya kami tidak bisa tatap muka. Bagaimana pun kita pejuang UMKM di Indonesia tetap semangat walaupun dlm kondisi pandemi dan beradaptasi agar dapat terus berjalan usaha kita.
      Dmkn jawaban dari kami. Smg dapat menjawab pertanyaan Kakak di atas. terima kasih

    • oji berkata:

      saya mau ekpor wedang uwuh, izin apa saja yang harus saya siapkan, terima kasih

      • admin berkata:

        Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Oji. Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kami mresepon pertanyaan Anda. Menanggapi pertanyaan Anda yang akan melakukan ekspor produk Wedang Uwuh, kami sarankan agar Anda dapat berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan setempat jika saat ini Anda melakukan usaha secara perseorangan. Produk wedang uwuh insya Allah masih memungkinkan didaftarkan sebagai minuman tradisional asalkan tanpa klaim khasiat baik di label kemasan maupun promosinya. Adapun jika usaha Anda termasuk sekala industri jika mendaftarkan produk PIRT jelas tidak bisa. PIRT itu sendiri merupakan perizinan produk pangan olahan untuk sekala rumah tangga.

        Dari BPOM sendiri, sejak beberapa tahun ini, ada banyak kemudahan termasuk diantaranya program pendampingan usaha pangan olahan yang akan melakukan ekspor. Untuk lebih jelasnya kami sarankan agar dapat berkonsultasi melalui ULPK di Balai Besar, Balai atau Loka BPOM domisili usaha Anda. Terima kasih semoga tanggapan kami dapat membantu Anda.

  2. SAEFUDIN berkata:

    Assalamu’alaikum
    Apa saja izin untuk produk teh dari daun Ara, proses produksinya hanya dikeringkan dengan dijemur saja, terima kasih

    • admin berkata:

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Menjawab pertanyaan, Kak Saeffudin, untuk produksi daun Ara yg hanya dikeringkan dan dijemur saja, jika tanpa kemasan eceran sebagai minuman botanical bisa coba diajukan ke Dinkes Kab/Kota. Namun jika yg dimaksdkan dikemas dan dijual dlam kemasan dan diberi klaim khasiat maka yg dmkn perizinannya adalah izin usahanya UMOT jika bentuknya berupa rajangan kering, atau UKOT jika diekstrak kmd dimasukkan ke dalam kapsul.
      Dmkn jawaban dari kami. Smg dapat menjawab pertanyaan Kakak di atas. terima kasih

  3. Marlina berkata:

    Salam kenal kak,aku ada produk minuman serbuk,aku ambil langsung ke pabriknya,ibaratnya aku maklon tapi polosan tanpa merk,,naah aku pengennya ada izin pirt,,itu gimana prosesnya,apa saja yg harus aku siapkan?sebenarnya bisa aja langsung pabrik yang buat pirt nya,tapi moq nya gede,sementara aku masih pemula,,mohon petunjuknya🙏

    • admin berkata:

      Alhamdulillah selamat datang pejuang UMKM Indonesia. Dapat kami tanggapi, bahwa pengurusan perizinan PIRT mudah. Kami pernah membuat ulasannya sbb:
      https://bikinpabrik.id/2020/07/09/sertifikat-produksi-pangan-industri-rumah-tangga-spp-pirt/

      Saran saya bahan curahnya diambil dari usaha yg telah memiliki izin usaha PIRT. Perlu dipastikan dahulu jenis minuman serbuknya sesuai atau tidak dengan perizinan PIRT. Saran kami sebaiknya berkonsultasi dg Balai/Loka setempat atau Dinkes kab/kota untuk memastikannya. Dmkn jawaban dari kami. Smg dapat menjawab pertanyaan Kakak di atas. terima kasih

  4. Supriyanti berkata:

    Saya mau jual produk jahe bubuk instant kewarung warung apakah perlu izin perdagangan

    • admin berkata:

      Kl boleh saran, Kak, sementara jalan dulu usahanya. Kl Jahenya produksi sendiri mungkin bs diajukan izinnya ke Dinkes sbg PIRT. Asalkan tidak menampilkan klaim khasiat.

  5. Sofyan arif berkata:

    Assalamualaikum saya memiliki usaha minuman madu+lemon dan madu+apel saya mau urus izin PIRT nya,kira” bisa g,mohon bimbingan nya🙏

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Sofyan arif. Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kami mresepon pertanyaan Anda. Menanggapi pertanyaan Anda, terkait perizinan produk minuman madu+lemon dan madu+apel, kami sarankan agar dapat mendaftarkan produk Anda melalui BPOM. Sepanjang tanpa klaim khasiat penyembuhan insya Allah bisa. Untuk daftar perizinan produk yang dapat melalui Dinas Kesehatan/PIRT dapat dilihat di : https://bikinpabrik.id/2020/07/09/sertifikat-produksi-pangan-industri-rumah-tangga-spp-pirt/. Terima kasih semoga tanggapan kami dapat membantu Anda.

      • Boyke berkata:

        Selamat siang, saya rencana membuat serbuk dari daun utk pengobatan herbal tapi cuma 1 macam daun dan tidak ada campuran lain. Apa yg perlu saya lakukan utk peredarannya? Terima kasih

        • admin berkata:

          Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Boyke. Untuk sebruk daun herbal untuk pengobatan baik dalam bentuk tunggal maupun formulasi apabila akan diperjualbelikan secara luas sangat disarankan untuk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan diproduksi oleh sarana produksi yang telah menyelesaikan sertifikasi CPOTB Bertahap Tahap 1. Jika ada pertanyaan dapat menghubungi kami melalui nomer CP kami 0811259227. Terima kasih

  6. Syahrul berkata:

    Assalamu’alaikum…mohon pencerahannya.saya memproduksi minuman herbal berbentuk cair dari buah brenuk awalnya hanya untuk konsumsi dan pengobatan pribadi saya sendiri dan alhamdulillah saya sembuh,kemudian ada yang minta dibuatkan minuman herbal buah brenuk juga dengan izin Allah orang tersebut sembuh juga dengan penyakit yang berbeda berhubung dari mulut kemulut bahwa buah brenuk bisa menyembuhkan penyakit maka banyak lah permintaan untuk membuat minuman herbal dari buah brenuk.yang saya pertanyakan apakah saya melanggar hukum dengan memproduksi minuman herbal dari buah brenuk dengan mencantumkan label tanpa menuliskan khasiat di botol tersebut.teimakasih

  7. Sugiarto berkata:

    Mau tanya saya membuat minuman cair hasil fermentasi dari teh seperti teh kombuca apa bisa didaftarkan Dinkes port ya? Kami tidak klim khasiat?

  8. Adi berkata:

    Maaf mau nanya kalo teh tarik dengan olahan krimer dan perijinan nya harus bpom kah, apa cukup pirt?

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Adi. Menanggapi pertanyaan, kami sarankan agar Anda dapat mendaftarkan produk Teh Tarik dengan krimer minuman di BPOM sebagai izin edara pangan olahan MD. Dapat kami jelaskna bahwa krimer minuman adalah produk pengganti susu atau krim yang merupakan produk emulsi lemak dalam air, yang dibuat dari minyak nabati yang dihidrogenasi. Produk dapat berupa cairan atau bubuk dan digunakan untuk minuman seperti kopi dan teh.

      Penjelasan ini dapat Anda dapatkan pada peraturan BPOM No. 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Untuk linknya dapat diunduh di: https://bikinpabrik.id/wp-content/uploads/2019/12/PerBPOM-Nomor-34-Tahun-2019-Kategori-Pangan_Salinan.pdf Lihat halaman 21. Terima kasih semoga tanggapan kami dapat membantu Anda.

  9. Salam izin bertanya saya sedang mengembangkan produk minuman teh Kombucha apakah PIRT saja sudah cukup atau harus BPOM MD?

  10. Tia berkata:

    Halo selamat siang saya mau nanya apakah bisa susu pemutih ( minuman collagen) mendapat izin pirt ?

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih atas pertanyaan Ibu/Bapak Tia. Dapat kami sampaikan batasan untuk produk makanan yang dapat didaftarkan melalui Dinas Keseahatan atau PIRT hanya untuk produk makanan kering terbatas. Untuk daftar jenis produk dapat dilihat di : https://bikinpabrik.id/2020/07/09/sertifikat-produksi-pangan-industri-rumah-tangga-spp-pirt/ Sehingga perizinan susu berbahan kolagen atau hewan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori PIRT harus didaftarkan ke BPOM baik sebagai Suplemen Kesehatan (dulu sebutannya Suplemen Makanan) atau sebagai pangan olahan industri (MD).

      Untuk lebih jelasnya kami sarankan agar dapat berkonsultasi melalui ULPK di Balai Besar, Balai atau Loka BPOM domisili usaha Anda. Demikian tanggapan dri kami. Semoga tanggapan kami dapat membantu Anda. Terima kasih

  11. Enda berkata:

    Assalamualaikum

    Mohon bertanya pak,
    Saya punya produk sari buah lemon yg saya peras dan saya kemas dalam botol lalu saya kasih label dan saya pasarkan..tanpa embel2 kasiat pada label..

    Saat ini saya hanya mampu menjual 5 hingga 10 botol perhari saja karna memang hanya industri rumahan kecil..

    Kapan hari saya berurusan dengan oknum berwajib karna produk saya yg saya jg bingung harus bagaimana, karna saya mendaftar di pirt sudah seminar namun ditolak karna harus ke bpom..sedangkan syarat bpom yg harus modif area produksi yg kami tidak bisa lakukan karna skala usaha kami sangat kecil sekali, baru merintis

    Apakah bapak ada masukan apa yg harus saya lakukan untuk mendapatkan ijin atas usaha saya?

    Trimakasih atas jawabannya

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Enda. Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kami merespon pertanyaan Anda. Menanggapi pertanyaan Anda, terkait produk sari buah lemon yg Anda proses dengan pemerasan dan saya kemas dalam botol lalu saya kasih label dan saya pasarkan tanpa embel-embel khasiat pada label, apakah ada proses lainnya? Seperti apa bentuknya? Penjualan melalui apa? Domisili usaha di daerah mana? Sekiranya berkenan dapat dilengkapi dahulu.

      Secara umum, untuk produk pangan olahan yang diproduksi berdasarkan pemesanan, umur produknya tidak lebih dari 7 (tujuh) hari bisa tanpa izin dahulu. Dijual saja dengan sebaik mungkin. Dan saat produksi diharapkan Bapak/Ibu sudah menerapkan prinsip-prinsip Higiene dan Sanitasi.

      Terkait dengan oknum kita ketahui bersama sangat sulit diprediksi. Tidak ada salahnya untuk berkonsultasi ke Balai Besar/Balai/Loka POM setempoat untuk mendapatkan pembinaan. Yang jelas, untuk IKM rintisan sudah semestinya mendapatkan perhatian, pembinaan serta pengayoman dari pemerintah. Semoga tanggapan kami sesuai dengan harapan dan bermanfaat

  12. Ferdinan berkata:

    Mohon maaf izin bertanya,
    Saya ada konsultasi pembuatan Pirt di Dinkes di daerah saya dengan produk minuman bubuk buah mengkudu, dan kata orang dinkesnya untuk mengkudu tidak bisa diajukan untuk pembuatan Pirt harus Bpom, karena termasuk obat dan harus di urus ke BPOM. Pertanyaan saya, apakah benar minuman bubuk mengkudu tidak bisa di proses dalam pembuatan PIRT ? sedangkan bubuk mengkudu itu olahan buah yang termasuk dalam 15 produk PIRT. Mohom pencerahamnya
    terima kasih.

    • admin berkata:

      Bismillah.
      Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Ferdinan. Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kami merespon pertanyaan Anda. Menanggapi pertanyaan Anda, terkait produk minuman bubuk buah mengkudu yang tidak bisa didaftarkan dengan izin PIRT dapat kami uraikan dari beberapa sisi sebagai berikut:
      1. Penetapan izin PIRT ditujukan untuk produk-produk kering pangan olahan skala usaha rumah tangga.
      Dari sisi sarana usaha masih bergabung dengan rumah tinggal. Sementara dari sisi peralatannya harus alat yang sederhana, maksimalnya semi otomatis. Penggunaan sarana di luar rumah tinggal serta peralatan yg biasa dipakai di industri akan membuat pengajuan izin PIRT ditolak.
      2. Terkait bahan baku. Bahan baku yang digunakan dan disetujui adalah bahan baku yang lazim digunakan untuk produk makanan dan minuman. Dan penggunaannya pun sudah biasa ditemukan dengan mudah sebagai minuman tradisional. Sementara bahan baku yang sudah biasa digunakan dalam pengobatan tradisional atau produk obat tradisional akan diarahkan perizinannya sebagai produk obat tradisional atau Jamu, walaupun bentuknya memenuhi persyaratan olahan buah atau minuman serbuk.
      3. Untuk kategori olahan buah (kategori 14) tentu saja bahannya adalah buah-buahan yang biasa kita konsumsi. Apakah mengkudu bisa dikonsumsi begitu saja sehari-hari?
      Dapat kami sampaikan bahwa deskripsi buah telah dijelaskan dalam peraturan perizinan PIRT yaitu PerBPOM No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Berikut linknya: https://bikinpabrik.id/wp-content/uploads/2019/03/PBPOM-No-22-Tahun-2018-Pedoman-Pemberian-Setifikat-PIRT.pdf
      Deskripsi Hasil Olahan Buah adalah ‘Hasil olahan buah adalah buah-buahan yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari’. Contohnya: keripik Buah, Buah Kering, Lempok Buah, Asinan Buah, Manisan Buah, Pisang Sale, Wajik/Wajit Buah dan sejenisnya.
      4. Sedangkan jika masuk kategori minuman serbuk (13) penjelasan nomer 2 di atas insya Allah sudah mencukupi.
      5. Minuman serbuk yang berkhasiat obat kami sarankan diajukan izinnya sebagai sarana UKOT dan izin edar produknya sebagai obat tradisional (POM TR).

      Sebagai informasi tambahan, dapat kami sampaikan informasi, bahwa Sabtu tanggal 23 Dzulhijjah 1443 H atau 23 Juli 2022 insya Allah LPK Janaaha akan mengadakan Werbinar terkait PIRT. Mungkin Anda memiliki waktu bisa join dalam program tersebut. Insya Allah kita bisa menyimak sharing pengalaman dan diskusi di Webinar tersebut. Berikut link informasi dan pendaftarannya:
      https://bikinpabrik.id/2022/07/13/webinar-bincang-santai-batch4-perizinan-pangan-olahan-skala-rumah-tangga-sppirt/

      Demikian penjelasan kami semoga dapat diterima dan menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan perizinan. Terima kasih

  13. fahmi Nurseha berkata:

    Ijin bertanya,
    Saya sedang menjual kopi bubuk instan siap saji. Saya tidak mengolah kopinya, saya mengambil dr distributor kopi bubuk. yang saya kemas sachet lalu saya kemas lagi ke dalam cup yang sudah saya tempel stiker, dan di bungkus lagi denganplastik shring,
    Dengan menjual ke kedai/ warung kopi.
    1. Apakah saat ni tdk apa apa blm punya ijin apapun.
    2.Dalam kategori apa saya kelak harus mengantongi ijin,
    3. ijin sperti apa yang harus saya urus kelak nanti berkembang.

    • admin berkata:

      Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Fahmi Nurseha, terkait perizinan kopi bubuk dalam kemasan. Dapat kami sampaikan tanggapan atau jawaban perkalimat agar lebih jelas sebagai berikut:
      1. Jika merasa belum mencukupi atau baru memulai bisa saja tanpa izin. Namun yang terbaik adalah memiliki izin yang sesuai dengan produk. Selain mengamankan usaha juga menambah kepercayaan dari calon dan konsumen;
      2. Perizinan kopi bubuk dalam kemasan untuk skala rumah tangga bisa diurus melalui OSS untuk kemudian dilanjutkan izinnya sebagai PIRT;
      3. Saat ini, kemudahan perizinan dari pemerintah, memungkinkan pelaku usaha mendapatkan izin usaha PIRT sebelum pelatihan keamanan pangan, pemeriksaan pemenuhan persyaratan penerapan standar mutu di sarana
      produksi. Pemerintah memberikan kelonggaran untuk pemenuhan komitmennya selama 3 (tiga) bulan setelah izin terbit;
      4. Jangan lupa pastikan juga kesesuaian label kemasan dan iklan ya.

      Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Sukses selalu dan semoga barakah

  14. Arif Cahya Darmawan berkata:

    Hallo admin, di tahun 2023 ini saya berencana untuk membuat usaha minuman kopi saset yang menggunakan 3 unsur bahan utama ekstrak kopi bubuk robusta (expresso) tanpa ampas, krimer, dan gula, saya sudah memiliki mesin semi otomatis untuk menunjang kedepannya, yang saya mau tanyakan apakah saya nantinya harus mengurus P-IRT, dan mengambil sertifikat penyuluhan keamanan pangan,? ataukah sya harus langsung mengurus ke BPOM?
    Terima kasih atas waktunya

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Arif Cahya Darmawan atas pertanyaannya. Untuk usaha minuman kopi saset yang menggunakan 3 unsur bahan utama ekstrak kopi bubuk robusta (expresso) tanpa ampas, krimer, dan gula sebaiknya masuk ke perizinan MD karena yang izin PIRT kelas produk kopi dikhsuskan untuk produk pangan olahan dari kopi bubuk saja bukan dari ekstrak kopinya. Di PIRT yang sekarang masuk Kode 8 Jenis Pangan Kopi & Teh Kering. Jika ada pertanyaan dapat menghubungi kami melalui nomer CP kami 0811259227. Terima kasih

  15. minda berkata:

    Apakah Ruko yang dijadikan tempat tinggal & tempat produksi dapat mengurus izin PIRT ? atau PIRT harus dirumah ?

    • admin berkata:

      Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Minda. Kalau dari pengertian Ruko sebagai Rumah Toko mestinya masih bisa produksi PIRT di Ruko. Namun dari beberapa permasalahan di lapangan yang menggunakan Ruko sebagai usaha produksi, sebaiknya dipertimbangkan kembali. Biasanya area Ruko lazimnya berada di zona perdagangan. Ada baiknya berkonsultasi terlebih dahulu ke DPMPTSP setempat sambil menjelaskan jenis produk PIRT yang dimaksd itu seperti apa. Beberapa kejadian pelaku usaha menyatakan produknya sebagai PIRT namun masuk jenis produk jamu dan kosmetik. Demikian tanggapan kami. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *