Tanya Jawab Seputar Registrasi Obat Tradisional 5
6 April 2019
Cara Mendaftarkan Izin Edar
Pengusaha Baru, Begini Cara Daftarkan Izin Edar BPOM
21 April 2019

Tanya Jawab Seputar Registrasi Obat Tradisional Bagian 6

AArtikel kali ini, Tanya Jawab Seputar Registrasi Obat Tradisional Bagian 6, kita bahas pembayaran registrasi obat tradisional dan penandaannya.

Biaya dan Kapan Waktu Pembayaran

A. Berapa biaya yang diperlukan untuk registrasi produk ?

Biaya registrasi sesuai dengan jenis dan jalur registrasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Badan POM. Peraturan tersebut dapat didownload di sini

Keringanan biaya untuk pelaku usaha kecil dan mikro bisa klik di sini

B. Kapan dilakukan pembayaran untuk proses registrasi ?

Setelah menerima SPB (Surat Perintah Bayar). Masa berlaku SPB hanya 10 Hari Kerja.

C. Bagaimana peraturan penandaan pada kemasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ?

Peraturan penandaan obat tradisional sesuai dengan :

  1. PerKBPOM No HK. 00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
  2. Lampiran 3 PerKBPOM No. HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka

Peraturan penandaan suplemen kesehatan sesuai PerKBPOM No HK 00.05.41.1381 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan

D. Bagaimana prosedur untuk pencantuman logo halal pada produk ?

Pencantuman logo halal dilakukan melalui pendaftaran variasi minor dengan disertai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sumber : FAQ Asrot.pom.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *