Pengumuman Tentang Ketentuan Pendaftaran Ulang Dan Pelabelan Pangan Olahan
5 Januari 2019
Perizinan usaha PIRT
Cara Pengurusan Izin PIRT di Kabupaten Sleman
27 Februari 2019

Mengurus Izin Usaha Pembuatan Saos

Pertanyaan :

Bismillah. Afwan Bah mau Konsul nih… Ada Ikhwan mau buat usaha pembuatan saos. Prosedur perijinannya gmn ya ? Perlu ke BPOM atau gmn? Jazakumullahu Khoiron

Dari dr. Abu Ruwaifi Syirbuni

Jawaban :

Terima kasih atas kepercayaan antum telah berkonsultasi dengan kami seputar regulasi pangan olahan rumah tangga. Secara ringkas dapat kami jawab sebagai berikut :

1. Produk Saos tomat, saos cabe dan semisalnya, untuk skala usaha rumah tangga, perizinannya bisa menggunakan izin Pangan Olahan Rumah Tangga / PIRT. Lihat keterangan gambar 1. Untuk peroduksi skala besar/industri, maka diperlukan izin produksi dari pemerintah kabupaten/kota setempat dan pengurusan izin edarnya ke Badan POM pusat.

2. Jika sudah berproduksi namun belum memiliki izin usaha dan izin edar produk, silahkan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk mengikuti penyuluhan pangan. Bukti dari pelatihan ini anda akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Pangan.

3. Setelah mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Pangan, langkah selanjutnya:

✅ uji air bersih yang digunakan di sarana produksi (akan diarahkan oleh petugas)

✅ setting tempat sesuai standar (akan dibimbing oleh petugas Dinkes setempat),

✅ pembinaan internal jika karyawannya banyak
✅ menyiapkan berkas pendaftaran PIRT (blangko/formnya bisa sekalian minta ke Dinkes), diisi sesuai dengan data di perusahaan dan siapkan label kemasan dan sampel produk.

✅ audit kesesuaian data dan kelayakan sarana.

Untuk prosesnya sangat mudah dan murah.

4. Untuk memudahkan rekan pelaku usaha pangan IRT yang ingin mendaftarkan sarana dan produknya dapat mempelajari regulasinya dengan mengunduh pranala di bawah ini :

1⃣  Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

2⃣ Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga 

3⃣ Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga

Atau langsung berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Pada sebagian tempat, pengurusan izin PIRT diambil alih langsung oleh Dinas Perizinan Satu Atap, tidak didelegasikan ke Dinas Kesehatan, sebagai mana yang disebutkan dalam Perka pada No 1⃣ di atas, pada BAB II Pemberian SPP-IRT Pasal 2 ayat (1), bahwa SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk hal yang demikian, pelaku usaha tinggal menyesuaikan.

Semoga bermanfaat.

@Abah Fajar Janaaha

Ngaglik, Ahad, 8 Juli 2018, Edit 18.40 WIB

Direvisi pada peraturan poin 1⃣  dan 3⃣ pada tanggal 27 Februari 2019, 15.44 WIB dan diunggah ulang di Channel Info Janaaha : https://t.me/Lkpjanaaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *