#Cara Pengurusan izin PIRT di Kabupaten Sleman
Dua pekan lalu, kami ketamuan seorang sahabat yang ingin membuat izin PIRT dengan domisili usaha di kab. Sleman. Kebetulan siang itu tidak ada kegiatan, maka beliau kami ajak untuk sowan ke Dinas Kesehatan Sleman.
Kok ke Dinas Kesehatan Sleman? Bukannya izin PIRT itu ke kantor Perizinan Satu Atap?
Jawabannya karena di Kabupaten Sleman, pengurusan PIRT masih menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan.
Lalu bagaimana cara mengurusnya?
Mudah saja.
Melanjutkan cerita di atas, setelah sampai di kantor Dinkes, kami masuk ke ruang pelayanan perizinan yang letak ruangannya tepat di pintu utama kantor dinkes sisi utara (dekat area parkir motor), Seperti ini ruangannya :
Di ruangan ini, petugas memberikan blangko dan mempersilahkan untuk mengisi blangko tersebut dan menyampaikan penjelasan bahwa jadwal pelatihan terdekat adalah tanggal 24 April 2019.
Blangko? Harus diisi?
Iya. Blangkonya hanya 2 halaman saja. Kalau produk anda banyak, tinggal perbanyak blangko halaman ke 2, kemudian isi sesuai dengan data produk anda. Silahkan klik di sini. Ayo dibaca-baca dahulu ya, kemudian isi sesuai dengan usaha Anda.
Nah tunggu apa lagi?
Setelah selesai pelatihan dan mendapatkan sertifikatnya, anda dapat mendaftarkan produk anda.
Mudah bukan?
Ayo daftarkan produk PIRT unggulan Anda.
Isi blangkonya kemudian serahkan ke Dinkes Sleman, ikuti pelatihannya, persiapkan sarana dan penuhi persyaratan pendaftaran PIRTnya, proses administratif pendaftaran di Dinkes kemudian setelah selesai dapatkan izin PIRT produknya.
Semoga bermanfaat.
@Abahfajar
8 Comments
Syaratnya sangat-sangat mempersulit untuk usaha pengemasan makanan.
Lebih tepatnya disesuaikan dengan produk atau isi kemasannya. Insya Allah tujuannya baik. Dan dalam pelatihan ada materi seputar ini. Ada pelatihannya juga dari dinas lain yg terkait (perindustrian). Sukses selalu buat Anda. Mhn maaf baru sempat merespon. Terima kasih
Sya sdh k dinkes rncna mau mngrus pirt galon isi ulang. Nmun blm bwa ayarat2, Ni msal dftar onlien bsa?
Halo Kak Annisa zulfa latifah, Untuk mengurus perizinan usaha isi ulang air minum izinnya tidak bisa PIRT, Kak. Coba Kakak berkunjung ke DPMPTSP Kota /Kab tempat usaha dilangsungkan. Insya Allah akan ada jawabannya.
Mhn maaf jika jawaban kami belum mencukupi kebutuhan informasi Kakak. Terima kasih
Trimakasih atas infonya..
Dinkes sleman alamatnya yg di denggung ya pak?
Proses pirt brp lama ya pak..
Lalu pelatihan penyuluhan stiap brp bulan..
Mau urus Snack kulit ayam crispy.
Trimakasih
Benar di Denggung. Datang saja langsung ke Kantornya, persis seperti yg kami tulis. Ini mapsnya : https://goo.gl/maps/A8uZ6M4qpcDvvMZ9A. Smg bermanfaat
Selamat siang..
Sya mw tnya klo untuk industri herbal sperti wedang uwuh dan jahe iris itu apakah bisa mencari PIRT tidak y??
Bismillah. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu Arie Cipto. Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kami mresepon pertanyaan Anda. Menanggapi pertanyaan Anda, kami sarankan agar Anda dapat berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan setempat jika saat ini Anda melakukan usaha secara perseorangan. Produk wedang uwuh dan jahe iris kering insya Allah masih memungkinkan didaftarkan sebagai minuman tradisional asalkan tanpa klaim khasiat baik di label kemasan maupun promosinya Adapun untuk sekala industri herbal jika mendaftarkan produk PIRT jelas tidak bisa. PIRT itu sendri merupakan perizinan produk pangan olahan untuk sekala rumah tangga. Terima kasih semoga tanggapan kami dapat membantu Anda.