Pengumuman Tentang Ketentuan Pendaftaran Ulang Dan Pelabelan Pangan Olahan No.HM.01.01.52.01.19.0044 Tentang Ketentuan Pendaftaran Ulang Dan Pelabelan Pangan Olahan
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan registrasi pangan olahan yang berlaku, bersama ini diinformasikan beberapa hal sebagai berikut:
A. Label Pangan Olahan
Label pangan olahan yang beredar harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dengan pemberlakuan pada pengajuan pendaftaran pangan olahan sebagai berikut:
- Label pangan olahan pada pengajuan pendaftaran pangan olahan baru dan ulang harus sudah sesuai dengan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pencantuman Informasi Nilai Gizi, Quantitative Ingredient Declaration (QUID), dan informasi pesan kesehatan tentang Gula Garam dan/atau Lemak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,;
- Label pangan olahan yang telah memiliki Izin Edar wajib menyesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak peraturan diundangkan (19 Oktober 2018) melalui registrasi variasi,
- Agar perusahaan memperhatikan grace period yang telah ditetapkan terkait dengan stok dan pencetakan label.
B. Pendaftaran Ulang
Untuk efisiensi dan efektivitas penilaian daftar ulang dalam hal pemenuhan persyaratan pendaftaran, dengan ini disampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan pendaftaran sebagai berikut:
- Pendaftaran Ulang Pangan Olahan hanya dapat dilakukan untuk Pangan Olahan yang sama dengan Pangan Olahan yang telah disetujui sebelumnya;
- Pelaku usaha harus menyesuaikan Pangan Olahan yang akan didaftar ulang dengan peraturan yang terbaru;
- Apabila Pangan Olahan yang didaftar ulang telah mengalami perubahan maka harus melakukan Pendaftaran Variasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ulang atau perubahan tersebut menyebabkan perubahan Nomor Izin Edar maka dapat mengajukan Pendaftaran Baru;
- Penyesuaian pelabelan dengan peraturan terbaru dapat diakomodir langsung dalam pendaftaran ulang antara lain terkait:
a. Pencantuman Golongan Perisa
b. Pencantuman Logo Halal
c. Pencantuman Logo Lainnya (Logo “R” atau “TM”, HACCP, dll)
d. Persentase bahan baku pada komposisi
e. Pencantuman Allergen
f. Peringatan terkait Bahan Tambahan Pangan, Babi, dan lain-lain,
- Pelaku usaha harus menyesuaikan Pangan Olahan yang akan didaftarkan ulang dengan poin 1, 2 dan 3 sebelum melakukan Pendaftaran Ulang,
Demikian untuk diketahui.
Sumber : Direktorat Penilaian Keamanan Pangan